Jayapura, 12 Juni 2018 - Di
Papua, Vanili merupakan barang hasil pertanian yang mempunyai harga sangat
tinggi. Terlebih lagi mendekati Hari Raya Idul Fitri, ada saja oknum masyarakat
yang mencoba mendapatkan keuntungan dengan cara yang curang. Seperti yang
terjadi baru baru ini, Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad berhasil
mengamankan 675 Kg Vanili yang dibawa oleh 2 oknum masyarakat berinisial HR (35
tahun) dan IW (25 tahun) tanpa dilengkapi dokumen resmi dari kantor Badan
Karantina dan Bea Cukai.
Saat dimintai keterangan,
tersangka HR beralamat di Koya Timur, Distrik Muara Tami, Jayapura, sedangkan
IW beralamat di Jalan Perikanan Hamadi, Jayapura. Kedua tersangka mengaku mendapatkan
Vanili tersebut dari seorang tengkulak Vanili dari negara Papua New Giunea
(PNG), namun kedua tersangka tidak melalui pemeriksaan pihak Karantina Pos
Lintas Batas Negara (PLBN).
Jumlah muatan Vanili milik
tersangka HR seberat 367 Kg, sedangkan muatan Vanili milik IW seberat 308 Kg.
Alasan pihak Satgas menahan kedua tersangka dan mengamankan 675 Vanili tersebut
dikarenakan kedua tersangka tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Pajak yang
harus disetorkan ke negara yang dikeluarkan oleh pihak Bea Cukai.
Selanjutnya pihak Satgas 501
Kostrad memberikan kesempatan kepada kedua tersangka untuk melengkapi dokumen
yang dimaksud. Karena berdasarkan Pasal 19 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Karantina Tumbuhan, apabila media pembawa tidak dilengkapi dengan
Sertifikat Kesehatan Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
"a" dan kewajiban tambahan berupa dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2), maka terhadap media pembawa tersebut dilakukan penahanan
paling lama 14 (empat belas) hari, dan selama dalam proses penahanan,
Pemilik
harus dapat melengkapi Sertifikat
Kesehatan Tumbuhan dan dokumen lain yang disyaratkan.
Satgas 501 Kostrad kembali
menghimbau kepada seluruh masyarakat Papua, sebagai warga negara yang baik agar
selalu mentaati segala peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Karena
apabila kita telah menaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maka
segala sesuatunya pasti akan menjadi aman. Perlu kita ketahui pula bahwa setiap
aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, sudah pasti memiliki sanksi hukum
apabila peraturan itu dilanggar. Dalam kasus ini, sangat disayangkan apabila
kita harus berurusan dengan hukum hanya karena kita tidak mau melengkapi barang
bawaan kita dengan dokumen resmi yang telah ditetapkan.
Posting Komentar