Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » 675 Kg Vanili Ilegal Terjaring Sweeping Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad

675 Kg Vanili Ilegal Terjaring Sweeping Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad

Written By Nusantara Bicara on 15 Jun 2018 | Juni 15, 2018


Jayapura, 12 Juni 2018 - Di Papua, Vanili merupakan barang hasil pertanian yang mempunyai harga sangat tinggi. Terlebih lagi mendekati Hari Raya Idul Fitri, ada saja oknum masyarakat yang mencoba mendapatkan keuntungan dengan cara yang curang. Seperti yang terjadi baru baru ini, Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad berhasil mengamankan 675 Kg Vanili yang dibawa oleh 2 oknum masyarakat berinisial HR (35 tahun) dan IW (25 tahun) tanpa dilengkapi dokumen resmi dari kantor Badan Karantina dan Bea Cukai.

Saat dimintai keterangan, tersangka HR beralamat di Koya Timur, Distrik Muara Tami, Jayapura, sedangkan IW beralamat di Jalan Perikanan Hamadi, Jayapura. Kedua tersangka mengaku mendapatkan Vanili tersebut dari seorang tengkulak Vanili dari negara Papua New Giunea (PNG), namun kedua tersangka tidak melalui pemeriksaan pihak Karantina Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Jumlah muatan Vanili milik tersangka HR seberat 367 Kg, sedangkan muatan Vanili milik IW seberat 308 Kg. Alasan pihak Satgas menahan kedua tersangka dan mengamankan 675 Vanili tersebut dikarenakan kedua tersangka tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Pajak yang harus disetorkan ke negara yang dikeluarkan oleh pihak Bea Cukai.

Selanjutnya pihak Satgas 501 Kostrad memberikan kesempatan kepada kedua tersangka untuk melengkapi dokumen yang dimaksud. Karena berdasarkan Pasal 19 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, apabila media pembawa tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf "a" dan kewajiban tambahan berupa dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), maka terhadap media pembawa tersebut dilakukan penahanan paling lama 14 (empat belas) hari, dan selama dalam proses penahanan, Pemilik 
harus dapat melengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dan dokumen lain yang disyaratkan.


Satgas 501 Kostrad kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat Papua, sebagai warga negara yang baik agar selalu mentaati segala peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Karena apabila kita telah menaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maka segala sesuatunya pasti akan menjadi aman. Perlu kita ketahui pula bahwa setiap aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, sudah pasti memiliki sanksi hukum apabila peraturan itu dilanggar. Dalam kasus ini, sangat disayangkan apabila kita harus berurusan dengan hukum hanya karena kita tidak mau melengkapi barang bawaan kita dengan dokumen resmi yang telah ditetapkan.
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara