NUBIC-JAKARTA. Bila anda hanya mewakili bagian kecil dari suatu etnis tertentu,
pandai-pandailah menjaga lidah sebab kata-kata bisa lebih berbahaya dari seribu
pedang terhunus. Lieus Sungkharisma kini sedang merasakannya. “2014 Aku yang
Memulai, Aku yang mengakhiri#2019GantiPresiden” ucapnya dalam sebuah deklarasi hastag
tersebut pada sebuah restoran China di Kawasan Gajahmada, Jakarta Barat (23/5).
Pernyataan ini disampaikan secara
terbuka di hadapan wartawan. Dan sebagai inisiator acara tersebut lebih lanjut
Lieus mengatakan “Karena Gerakan 2019 Ganti Presiden itu betul-betul
menginspirasi kita sebagai masyarakat Tionghoa untuk minta Pak Jokowi Kamsia (terima kasih), cukup sampai 2019
saja,” ungkapnya.
Kontan pernyataan ini membuat sekelompok
orang etnis Tionghoa yang tidak sependapat dengannya merasa berang dan tidak
menerima perkataan Lieus yang dinilainya tidak mendasar. Kelompok para
perwakilan etnis tionghoa yang menamakan
dirinya Forum Tionghoa Nusantara (FORTIN) langsung menggelar jumpa pers
tandingan pada tanggal 26 Mei 2018 yang dikomandani oleh Ganjar Sukoco, Abraham
Husada, William Hui, Ali Sutra dan Felix Sandra Budiman untuk meyatakan keberatan atas pernyataan Lieus..
Dalam Jumpa Pers itu FORTIN
menegaskan bahwa Lieus tidak berhak menyatakan dirinya atau organisasinya
mewakili suara etnis Tionghoa. Karena
masyarakat Tionghoa memiliki sikap serta pendapat politik yang tidak sama dan
tidak ada satupun tokoh ataupun organisasi yang bisa mengatas namakan seluruh
masyarakat Tionghoa atas suatu pandangan serta sikap politik tertentu.
Dan sebagai tindak lanjut atas
keberatan hastag Lieus tersebut, Fortin serta warga masyarakat etnis Tionghoa yang terus bertambah jumlahnya, langsung membentuk Tim Hukum
Forum Indonesia jaya dan menggelar jumpa pers di Hotel Grand Cempaka (4/6).
Tim
Hukum yang juga terdiri dari pengacara-pengacara Tionghoa. Antara lain Suhadi
SH, Bobby Wirotijan SH, Intan Akmal Kunang SH, Petrus Selestinus SH, Agus
Sujoko SH, Sutan Siagaan SH langsung mengultimatum Lieus bahwa ia dalam waktu 2 x 24 jam
untuk meminta maaf secara terbuka kepada etnis Tionghoa. Bila tidak ia akan
dilaporkan kepada pihak yang berwajib, tegas Suhadi SH yang tampil sebagai juru
bicara.
Menurut Suhadi tindakan ini perlu
dilakukan sebagai pembelajaran supaya tidak ada lagi Lieus-lieus lainnya yang
bertindak ceroboh dengan mengatas namakan etnis Tionghoa yang keberadaannya tersebar ada dari sabang sampai Merauke, padahal dia tidak berhak mengatas namakan komunitas Tionghoa, ucapnya. (P.S)
Posting Komentar