Jayapura - Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad
berhasil mengamankan seorang oknum yang sedang berusaha mencuri 1 unit sepeda
motor milik seorang warga di depan Pos Komando Utama (Kout) KM 31, Distrik
Arso, Kab. Keerom (9/6). Sumber berita Satgas mengatakan bahwa tersangka
berinisial MI, seorang mahasiswa yang beralamat di Tabrawar, Kec. Pantai Timur,
Kab. Sarmi.
Saat diamankan, tersangka MI
sedang mengendarai sepeda motor jenis Supra X 125 tanpa nopol yang merupakan
hasil curiannya dan sedang dikejar oleh korban yang berinisial SB. Dalam aksi
kejar kejaran tersebut, SB yang saat itu menggunakan sepeda motor milik
temannya sengaja memepetkan sepeda motornya dengan sepeda motor pelaku tepat di
depan Pos Kout dengan harapan ia akan mendapat pertolongan dari personel Pos
Kout.
Melihat ada keributan di depan
Pos Kout, beberapa personel Pos Kout segera turun dan langsung mengamankan
kedua orang tersebut untuk dimintai keterangan. Setelah dimintai keterangan
dari keduanya, didapati informasi bahwa SB adalah korban pencurian yang
dilakukan oleh MI. Tersangka MI mengaku sepeda motor hasil curiannya tersebut
rencananya akan ia jual di wilayah Abepura. Namun karena tersangka MI baru pertama
kalinya melakukan pencurian, jadinya ia belum tahu kemana ia harus menjualnya.
Apa yang dilakukan oleh MI
merupakan kasus pelanggaran hukum, dan ancaman hukumannya pun tidak main main.
Seperti yang dijelaskan di pasal 362 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP),
dijelaskan bahwa barang siapa mengambil sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,
diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Hingga saat ini, tersangka MI
beserta barang bukti telah diserahkan ke pihak kepolisian Polres Keerom.
Kapolres Keerom, AKBP Muji Windi Harto SIK, MH mengatakan bahwa tersangka MI
merupakan pemain baru, namun naas baginya sebelum menikmati hasil curiannya, ia
sudah tertangkap oleh personel Satgas dari 501 Kostrad. AKBP Muji juga
mengucapkan terima kasih kepada pihak Satgas 501 Kostrad karena telah
menggagalkan aksi pencurian yang dilakukan oleh MI dan mengamankan MI dari
amukan massa.
Satgas Yonif Para Raider 501
Kostrad menghimbau kepada masyarakat Perbatasan agar tidak meniru dan mencontoh
apa yang dilakukan oleh MI. Karena mencuri adalah perbuatan tercela dan sangat
memalukan. Selain itu apabila tertangkap, akan ada sanksi hukum yang akan
menjerat bagi setiap pelaku pencurian. MI juga akan terancam tidak dapat
melanjutkan kuliahnya, dan usahanya untuk mengejar cita citanya akan terbuang
sia-sia dikarenakan kelakuannya sendiri.
Posting Komentar