Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , , » Naas, Pemain Baru Curanmor Diciduk TNI di Papua

Naas, Pemain Baru Curanmor Diciduk TNI di Papua

Written By Nusantara Bicara on 9 Jun 2018 | Juni 09, 2018



Jayapura - Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad berhasil mengamankan seorang oknum yang sedang berusaha mencuri 1 unit sepeda motor milik seorang warga di depan Pos Komando Utama (Kout) KM 31, Distrik Arso, Kab. Keerom (9/6). Sumber berita Satgas mengatakan bahwa tersangka berinisial MI, seorang mahasiswa yang beralamat di Tabrawar, Kec. Pantai Timur, Kab. Sarmi.

Saat diamankan, tersangka MI sedang mengendarai sepeda motor jenis Supra X 125 tanpa nopol yang merupakan hasil curiannya dan sedang dikejar oleh korban yang berinisial SB. Dalam aksi kejar kejaran tersebut, SB yang saat itu menggunakan sepeda motor milik temannya sengaja memepetkan sepeda motornya dengan sepeda motor pelaku tepat di depan Pos Kout dengan harapan ia akan mendapat pertolongan dari personel Pos Kout. 

Melihat ada keributan di depan Pos Kout, beberapa personel Pos Kout segera turun dan langsung mengamankan kedua orang tersebut untuk dimintai keterangan. Setelah dimintai keterangan dari keduanya, didapati informasi bahwa SB adalah korban pencurian yang dilakukan oleh MI. Tersangka MI mengaku sepeda motor hasil curiannya tersebut rencananya akan ia jual di wilayah Abepura. Namun karena tersangka MI baru pertama kalinya melakukan pencurian, jadinya ia belum tahu kemana ia harus menjualnya.

Apa yang dilakukan oleh MI merupakan kasus pelanggaran hukum, dan ancaman hukumannya pun tidak main main. Seperti yang dijelaskan di pasal 362 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dijelaskan bahwa barang siapa mengambil sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Hingga saat ini, tersangka MI beserta barang bukti telah diserahkan ke pihak kepolisian Polres Keerom. Kapolres Keerom, AKBP Muji Windi Harto SIK, MH mengatakan bahwa tersangka MI merupakan pemain baru, namun naas baginya sebelum menikmati hasil curiannya, ia sudah tertangkap oleh personel Satgas dari 501 Kostrad. AKBP Muji juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Satgas 501 Kostrad karena telah menggagalkan aksi pencurian yang dilakukan oleh MI dan mengamankan MI dari amukan massa.

Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad menghimbau kepada masyarakat Perbatasan agar tidak meniru dan mencontoh apa yang dilakukan oleh MI. Karena mencuri adalah perbuatan tercela dan sangat memalukan. Selain itu apabila tertangkap, akan ada sanksi hukum yang akan menjerat bagi setiap pelaku pencurian. MI juga akan terancam tidak dapat melanjutkan kuliahnya, dan usahanya untuk mengejar cita citanya akan terbuang sia-sia dikarenakan kelakuannya sendiri. 
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara