Sam yang juga menjabat sebagai ketua Asosiasi Pengusaha Muda
Indonesia (APMI) datang ke Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 11.00 WIB,
bersama beberapa orang rekannya. Ia langsung memasuki ruangan Sentra Pelayanan
Kepolisian (SPK) untuk membuat laporan. Sekitar satu jam kemudian Sam Aliano
keluar ruangan dan langsung memberikan keterangan pers kepada wartawan.
Sam mengaku dirinya datang ke kepolisian resort Jakarta Selatan,
untuk melaporkan kejadian perusakan baliho yang memajang gambarnya sebagai
calon presiden 2019 yang akan datang. Laporan pengaduan Sam telah diterima
polisi Berdasarkan laporan polisi nomor LP/1048/VI/2018/PMH/RJS, Sam Aliano
melaporkan perusak baliho pencapresannya dengan pasal 363 tentang Tindak Pidana
Pencurian.
Dalam keterangannya Sam menjelaskan tujuannya melaporkan
kejadian perusakan baliho dirinya sebagai Calon Presiden 2019. Karena perusak
ini telah melanggar aturan dan tata tertib dari KPU sebagai pelaksana pemilu
yang diatur oleh undang-undang.
Sedangkan Baliho Sam Aliano yang dirusak oleh orang yang tak dikenal
itu ada di kawasan Buncit. Pengrusakan ini lantas membuat dirinya berang dan
mengadukan peristiwa tersebut ke kepolisian..
“Saya harap pelakunya segera ditangkap dan mengakui dirinya
suruhan siapa. Saya duga pelakunya adalah dari kubu partai politik," ujar
Sam Aliano kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018)
dan sekarang kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak kepolisian.(P.S)
Posting Komentar