Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » Satgas Yonif 315/Grd Hadiri “Public Hearing” Tentang Barang yang Dibawa Pelintas Batas

Satgas Yonif 315/Grd Hadiri “Public Hearing” Tentang Barang yang Dibawa Pelintas Batas

Written By Nusantara Bicara on 8 Jun 2018 | Juni 08, 2018


Merauke. Pelintas batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas  yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan melakukan  perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui Pos Pengawas Lintas Batas. Sedangkan barang pelintas batas adalah barang  yang dibawa oleh pelintas batas, tetapi tidak termasuk barang dagangan.
 Kegiatan “Public Hearing” pada Rabu 6/6/18 bertempat di Ruang Rapat Kantor Bea Cukai Merauke Jln. Mayor Wiratno No. 223 Kelurahan Maro Distrik Merauke Kabupaten Merauke, dipimpin langsung oleh Kepala KPPBC TMP C Merauke Bapak Deni Sudrajat turut hadir dalam acara tersebut Dansatgas Yonif 315/Garuda Letkol Inf Rendra Dwi Ardhani, S.E. Kasubag Kerjasama Perbatasan Bapak Frensianus. M dan Perwakilan Kantor Pelayanan Pajak Merauke Bapak Jacobus. T serta unsur terkait.
 Dalam sambutanya Deni Sudrajat mengatakan peraturan baru atau perubahan harus dilakukan masukan dari instansi terkait yang berkaitan dengan pelintas batas. Kami sangat membutuhkan masukan dari rekan-rekan semua karena saat ini peraturan masih digodok di pusat jangan sampai ada ketimpangan. Sedangkan Ekspor Barang Pribadi Pelintas Batas dilakukan dengan pemberitahuan lisan ditambah menunjukan PLB, untuk Pelintas Batas dan Dokumentasi Identitas untuk WNA. Selanjutnya Pejabat bea cukai melalui SKP melakukan pencatatan dan dapat melakukan pemeriksaan pabean, apabila sesuai, maka diberikan persetujuan ekspor dan apabila tidak sesuai prosedur pengeluaran barang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai ekspor yaitu di kembalikan ke Negara asal.
 Dalam sesi masukan saran dan komentar Dansatgas Yonif 315/Garuda menyampaiakan, semua orang siapapun itu yang melintasi suatu negara disebut Pelintas Batas sedangkan untuk ekspor dan impor kendaraan untuk di Sota masih belum bisa dilakukan. Syarat utama ekspor impor kendaraannya harus dilengkapi surat-surat resmi sedangkan diwilayah Merauke ini masih banyak kendaraan yang tidak dilengkapi surat-suratnya. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama.
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara