Jakarta – Haji Makawi bin H. Abdul Halim bin H. Ali (50 tahun), pemilik sebidang tanah di Kampung Rawa Gatel, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, DKI Jakarta, akhirnya mendatangi Pengurus Pusat Jam’iyah Batak Muslim Indonesia (JBMI) di Jl. Duyung III No. 11A, Kelurahan Jati, Pulo Gadung, Jakarta Timur, dalam rangka menyampaikan keluh-kesahnya terkait penyelesaian kasus penyerobotan tanah milikny oleh PT. Summarecon Agung Tbk, pertengahan September 2018 lalu. Kedatangan Makawi yang berprofesi sebagai Ustadz atau Penceramah Agama di Jakarta itu disambut oleh Ketua Umum DPP JBMI, H. Albiner Sitompul, S.IP, M.AP bersama beberapa pengurus DPP.
“Sebagai organisasi pelayan umat, kita menyambut baik kedatangan Bapak Ustadz Haji Makawi untuk menjalin silahturahmi dengan JBMI, yang juga ingin menyampaikan persoalan beliau bersama keluarganya yang dizolimi oleh perusahaan kelas gajah, PT. Summarecon Agung Tbk di Jakarta Utara,” kata Albiner yang pernah bertugas di wilayah tersebut sebagai Komandan Batalyon Kostrad TNI belasan tahun lalu.
Dalam penuturannya kepada pewarta media ini dikonfirmasi, Makawi menjelaskan bahwa dirinya merupakan ahli waris atas tanah garapan seluas lebih-kurang 36.408 meter persegi (3,6 HA) di daerah yang saat ini dikenal dengan alamat Jl. Kelapa Nias Raya Blok GN, Jl. Boulevard Raya Blok QA, Kelapa Gading Permai, wilayah RW 12, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Kodya Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. “Tanah ini merupakan milik ayah saya, almarhum H. Abdul Halim bin H. Ali berdasarkan Girik C No. 1242, persil 896 Blok S.II Kohir: N-2-04-10-01-04-0040 dan Girik C No. 1242, persil 896 Blok S.I Kohir: N-2-04-10-02-03-0060 atas nama ayah saya H. Abdul Halim bin H. Ali, serta Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah Garapan tertanggal 3 Maret 1980,” jelas Makawi, Rabu (17 Oktober 2018).
Areal garapan tersebut, lanjut Makawi, dikuasai secara tidak sah alias diserobot oleh PT. Summarecon Agung Tbk sejak 1986, dan membangun apartemen serta fasilitas bisnis lainnya di atas tanah dimaksud. “Sejak tahun 1986 hingga sekarang tahun 2018 ini, tanah kami tersebut diserobot oleh PT. Summarecon dan membangun beberapa unit apartemen, Sherwood, dan berbagai fasilitas bisnis di atas tanah itu,” imbuh Makawi yang merupakan anak bungsu dari 9 bersaudara itu.
Masih menurut Makawi, pihak PT. Summarecon Agung Tbk mengatakan bahwa mereka berhak atas tanah tersebut dengan jalan membeli dari seseorang bernama Asikin. Ketika dikonfirmasi kepada oknum bernama Asikin, yang bersangkutan berdalih telah membeli tanah dimaksud dari almarhum H. Abidin Halim bin H. Ali pada Februari 1981.
“Bagaimana mungkin Asikin bisa membeli tanah itu dari ayah saya, sedangkan ayah saya itu sudah meninggal pada 11 Agustus 1978, ada surat kematiannya di saya. Ketika ditunjukkan akte kematian ayah saya itu, Asikin tidak bisa bilang apa-apa, surat jual-beli mereka sudah pasti palsu,” tegas Makawi.
Melihat gelagat yang kurang baik dari pihak PT. Summarecon Agung Tbk terhadap klaim tanah milik peninggalan warga Betawi, almarhum H. Abdul Halim bin H. Ali, oleh ahli warisnya itu, Makawi mengaku telah melakukan berbagai upaya, termasuk melaporkan ke DPR RI, ke Polda Metro Jaya, dan bahkan ke Presiden.
Dalam penuturannya kepada pewarta media ini dikonfirmasi, Makawi menjelaskan bahwa dirinya merupakan ahli waris atas tanah garapan seluas lebih-kurang 36.408 meter persegi (3,6 HA) di daerah yang saat ini dikenal dengan alamat Jl. Kelapa Nias Raya Blok GN, Jl. Boulevard Raya Blok QA, Kelapa Gading Permai, wilayah RW 12, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Kodya Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. “Tanah ini merupakan milik ayah saya, almarhum H. Abdul Halim bin H. Ali berdasarkan Girik C No. 1242, persil 896 Blok S.II Kohir: N-2-04-10-01-04-0040 dan Girik C No. 1242, persil 896 Blok S.I Kohir: N-2-04-10-02-03-0060 atas nama ayah saya H. Abdul Halim bin H. Ali, serta Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah Garapan tertanggal 3 Maret 1980,” jelas Makawi, Rabu (17 Oktober 2018).
Areal garapan tersebut, lanjut Makawi, dikuasai secara tidak sah alias diserobot oleh PT. Summarecon Agung Tbk sejak 1986, dan membangun apartemen serta fasilitas bisnis lainnya di atas tanah dimaksud. “Sejak tahun 1986 hingga sekarang tahun 2018 ini, tanah kami tersebut diserobot oleh PT. Summarecon dan membangun beberapa unit apartemen, Sherwood, dan berbagai fasilitas bisnis di atas tanah itu,” imbuh Makawi yang merupakan anak bungsu dari 9 bersaudara itu.
Masih menurut Makawi, pihak PT. Summarecon Agung Tbk mengatakan bahwa mereka berhak atas tanah tersebut dengan jalan membeli dari seseorang bernama Asikin. Ketika dikonfirmasi kepada oknum bernama Asikin, yang bersangkutan berdalih telah membeli tanah dimaksud dari almarhum H. Abidin Halim bin H. Ali pada Februari 1981.
“Bagaimana mungkin Asikin bisa membeli tanah itu dari ayah saya, sedangkan ayah saya itu sudah meninggal pada 11 Agustus 1978, ada surat kematiannya di saya. Ketika ditunjukkan akte kematian ayah saya itu, Asikin tidak bisa bilang apa-apa, surat jual-beli mereka sudah pasti palsu,” tegas Makawi.
Melihat gelagat yang kurang baik dari pihak PT. Summarecon Agung Tbk terhadap klaim tanah milik peninggalan warga Betawi, almarhum H. Abdul Halim bin H. Ali, oleh ahli warisnya itu, Makawi mengaku telah melakukan berbagai upaya, termasuk melaporkan ke DPR RI, ke Polda Metro Jaya, dan bahkan ke Presiden.
Dari catatan dokumen yang ada, hasil rapat penyelesaian sengketa lahan antara ahli waris H. Makawi dengan pihak PT. Summarecon Agung Tbk. bertempat di Ruang Rapat Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, baik dari DPR RI, Kementerian ATR, dan Pemda DKI Jakarta, diputuskan bahwa PT. Summarecon Agung Tbk terindikasi melakukan transaksi jual-beli tanah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, milik ahli waris, H. Makawi, secara cacad hukum alias illegal. Hal itu berdasarkan fakta bahwa perusahaan pengembang itu menguasai lahan ahli waris berdasarkan dokumen alas hak yang dipalsukan.
Saat ini, H. Makawi yang menjadi pemegang kuasa ahli waris kakak-beradiknya hanya mengharapkan agar PT. Summarecon Agung Tbk segera menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya. Untuk itu, Makawi telah meminta bantuan kepada DPP JBMI membantu memediasi dan/atau melakukan langkah-langkah teknis lainnya agar hak-hak ahli waris dapat dipenuhi dalam waktu yang tidak terlalu lama. “Kami sudah berjuang sangat lama, melapor ke hamper semua instansi terkait, juga telah bertemu pihak Summarecon beberapa kali, tetapi selalu mengalami kebuntuan. Summarecon terkesan menghindar dari tanggung jawabnya, menyelesaiakn masalah sengketa lahan kami di Kelapa Gading itu,” tutup Makawi dengan mimik kesal. (HWL/Red)
Saat ini, H. Makawi yang menjadi pemegang kuasa ahli waris kakak-beradiknya hanya mengharapkan agar PT. Summarecon Agung Tbk segera menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya. Untuk itu, Makawi telah meminta bantuan kepada DPP JBMI membantu memediasi dan/atau melakukan langkah-langkah teknis lainnya agar hak-hak ahli waris dapat dipenuhi dalam waktu yang tidak terlalu lama. “Kami sudah berjuang sangat lama, melapor ke hamper semua instansi terkait, juga telah bertemu pihak Summarecon beberapa kali, tetapi selalu mengalami kebuntuan. Summarecon terkesan menghindar dari tanggung jawabnya, menyelesaiakn masalah sengketa lahan kami di Kelapa Gading itu,” tutup Makawi dengan mimik kesal. (HWL/Red)
Posting Komentar