Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » » KRI Halasan-630 Tangkap Kapal Ikan Asing Malaysia Di Wilayah ZEEI Selat Malaka

KRI Halasan-630 Tangkap Kapal Ikan Asing Malaysia Di Wilayah ZEEI Selat Malaka

Written By Nusantara Bicara on 8 Okt 2018 | Oktober 08, 2018

Nubic,.Jakarta, 8 Oktober 2018,-- Komitmen Koarmada I dibawah pimpinan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono, S.E., M.M., dalam memberantas kegiatan ilegal serta menegakkan hukum di laut kembali membuahkan hasil. Kali ini KRI Halasan-630  berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) Malaysia di Perairan Selat Malaka Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Senin (8/10).  

Kronologis penangkapan KIA tersebut berawal saat KRI Halasan-630 melaksanakan patroli disekitar Perairan Selat Malaka dan mendapat kontak kapal yang sedang melintas di Perairan Selat Malaka Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tepatnya pada posisi 04° 10’ 600’’ U - 099° 29, 300’’ T. Dengan sigap dan segera, KRI Halasan-630 melaksanakan Prosedur Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) terhadap kapal tersebut. Sesaat kapal ikan tersebut berhenti,  dilanjutkan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan dengan menerjunkan 1 Tim Pemeriksa keatas kapal. Sehingga diperoleh data kapal yaitu jenis Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia dengan nama kapal PKFB 1837, Tonage 30 GT, Asal Malaysia, Muatan Ikan Campuran, dengan Nakhoda Praneet (WNA Thailand), ABK 3 orang (WNA Thailand).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, KIA Malaysia PKFB 1837 diduga melakukan pelanggaran karena menangkap ikan di Wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia secara ilegal (Illegal Fishing).

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut,  maka Komandan KRI Halasan-630 memutuskan membawa  kapal Ikan asing tersebut dengan dikawal ke Pangkalan terdekat dalam hal ini Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara