NUBIC-JAKARTA. Masyarakat pulau
Bangka Manado Provinsi Sulawesi Utara menuntut rasa keadilan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Pertambangan (Minerba) atas hilangnya mata pencaharian mereka akibat perusahaan tambang biji besi PT. Mikgro Metal Perdana (MMP) dihentikan operasionalnya.
Penghentian
eksplorasi tambang PT. MMP pada tanggal 19 September 2018 sebagai tindak lanjut
atas dugaan ulah penipuan oleh oknum Ditjen Minerba berinisial RF. Oleh
karenanya aspirasi masyarakat Pulau Bangka Manado menuntut keadilan kepada
pemerintah supaya PT. MMP bisa kembali operasional denganmengaktifkan izin
Usaha Pertambangan Operasional Pertambangan (IUP OP).
Menurut informasi
Ditjen Minerba Kementerian ESDM tidak mengeluarkan izin mengaktifkan IUP OP itu
dikarenakan tidak terjadi ketidak sikronan antara kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) dan Kementerian ESDM dimana PT. MMP di Pulau Kecil harus minta
izin ke Kementerian KKP sambil menunggu Peraturan Daerah (Perda) Zonasi
sehingga Kementerian ESDM mengeluarkan suspensi merasa kebijakannya
“dilangkahi” yang membuat PT. MMP dihentikan eksplorasi penambangannya.
Permasalahan
kesalahan administrasi ini sebenarnya sudah dibawa ke dalam proses hukum
perdata sejak tahun 2015 sampai ke Mahkamah Agung namun sampai sekarang belum
ada titik terang meskipun sudah dilakukan perdamaian, akhirnya persoalan ini
membuat masyarakat dirugikan karena harus kehilangan mata pencaharian dan
pendapatannya.(*)
Posting Komentar