Lantaran terhimpit ekonomi, pria asal Srengseng Kembangan, Jakarta Barat, nekat jadi pengedar narkoba. Akibatnya, sepak terjang FS alias TL (28) terhendus polisi. FS ditangkap unit narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat saat hendak mengantarkan pesanan (narkoba) di Jalan Kemanggisan Ilir, Kemanggisan Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (06/10) dini hari lalu
Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku setelah anggota anti narkoba Polsek Kembangan mencium gerak-gerik tersangka di lokasi.
"Petugas langsung menangkap dan menggeledah tersangka. Dari tangan tersangka ditemukan narkotika jenis sabu yang siap edar," Jelas Kompol Egman, Selasa (10/10/18)
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi menambahkan, anggotanya yang dipimpin Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman SH yang sedang melakukan observasi wilayah rutin mencurigakan adanya seseorang yang mencurigakan gerak geriknya. Dari penangkapan terhadap tersangka, pihaknya melakukan penggeledahan
"Dari hasil penggeledahan, kita mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu seberat 2,54 gram, timbangan, dan plastik klip," Tambah Dimitri
Menurut pengakuan tersangka, kata Dimitri, ia mengakui barang haram tersebut miliknya yang siap diedarkan. Tersangka pun berdalih jika ia mengedarkan barang haram tersebut lantaran tidak punya pekerjaan
"Apapun alasannya tersangka akan kita jerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," Katanya
Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku setelah anggota anti narkoba Polsek Kembangan mencium gerak-gerik tersangka di lokasi.
"Petugas langsung menangkap dan menggeledah tersangka. Dari tangan tersangka ditemukan narkotika jenis sabu yang siap edar," Jelas Kompol Egman, Selasa (10/10/18)
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi menambahkan, anggotanya yang dipimpin Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman SH yang sedang melakukan observasi wilayah rutin mencurigakan adanya seseorang yang mencurigakan gerak geriknya. Dari penangkapan terhadap tersangka, pihaknya melakukan penggeledahan
"Dari hasil penggeledahan, kita mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu seberat 2,54 gram, timbangan, dan plastik klip," Tambah Dimitri
Menurut pengakuan tersangka, kata Dimitri, ia mengakui barang haram tersebut miliknya yang siap diedarkan. Tersangka pun berdalih jika ia mengedarkan barang haram tersebut lantaran tidak punya pekerjaan
"Apapun alasannya tersangka akan kita jerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," Katanya
Posting Komentar