Pati
- Menindaklanjuti laporan di Inspektorat Pemda Kabupaten Pati, Jawa
Tengah, perihal adanya temuan bukti petunjuk baru atas pemeriksaan
terhadap Parmono, mantan Kepala Desa Semampir yang LHP-nya diduga sarat
dengan rekayasa, PPWI dan LPKSM mendatangi Polres Pati untuk
menyerahkan hasil temuan bukti petunjuk baru dimaksud. Harapannya agar
pihak Polres Pati dapat menindaklanjuti berkas yang diserahkan,
mengingat proses hukum atas kasus tersebut terkesan jalan di tempat.
Kasus
hukum yang menjerat Parmono ini tidak terkait dengan Dana Desa maupun
ADD, tetapi dugaan penyalahgunaan PAD pada tahun 2009 - 2011 yang
bersumber dari hasil penjualan tanah kubur, sewa bondo deso, dan
kompensasi sewa ruko.
Sebagaimana
telah diberitakan oleh berbagai media bahwa kasus adanya dugaan tindak
pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang ini diadukan oleh Bambang
Suherman, SH ketua LSM Sayap Merdeka pada tahun 2015, namun proses
pemeriksaan berlangsung tidak mulus karena adanya LHP Inspektorat yang
diduga merupakan hasil rekayasa. Masyarakat desa Semampir, Kecamatan
Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah telah dibuat bingung oleh hasil audit
dari Kantor Inspektorat Pemda Kabupaten Pati, karena hasil audit yang
tertuang dalam LHP susah dipahami dan tidak sesuai kenyataan.
Kebingungan
warga Desa Semampir ternyata selaras dengan konfirmasi dari sejumlah
lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan media di Kantor Inspektorat Pati
beberapa hari lalu (11 Oktober 2018 - Red) yang menemukan kejanggalan
hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Inspektorat Pati terhadap
Parmono, mantan Kepala Desa Semampir. Dalam LHP sebagai hasil audit
ditulis bahwa Kantor Pemerintah Desa Semampir dan aula dibangun oleh
Parmono mantan Kades Semampir dengan menggunakan uang hasil sewa bondo
desa dan pungutan kompensasi ruko. Namun, dari hasil temuan di lapangan
oleh LSM dan Ormas mengungkap bahwa ternyata uang hasil penjualan tanah
kubur yang seharusnya untuk tukar guling, juga "diembat" oleh Parmono
mantan Kepala Desa Semampir.
Ketika
LSM dan media menemukan bukti baru di lapangan, terkuak fakta bahwa
bangunan gedung Balai Desa Semampir sesungguhnya merupakan Gedung Karya
yang murni merupakan hibah dari Dinas Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah
di Semarang. Temuan ini sangat tidak sinkron dengan Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) yang beredar di masyarakat, padahal LHP ini sifatnya
rahasia.
Seorang warga
Desa Semampir yang tidak mau disebutkan namanya ketika dikonfirmasi
terkait masalah itu, mengatakan: "Selama ini warga merasa dipermainkan
Inspektorat Pati. Kami menerima selebaran LHP menyatakan kalau Kantor
Balai Desa dan Aula dibangun oleh Parmono, mantan kepala desa, dan
ketika kami mengecek lokasi bangunan, di situ ditemukan dua prasati
dengan isi tulisan yang berbeda."
Lebih
lanjut, awak media mengecek bangunan Gedung Karya, ternyata di sana
memang ditemukan ada 2 prasasti yang berbeda. Salah satu prasasti
dituliskan bahwa Kantor Balai Desa Semampir dibangun oleh Parmono,
sedangkan prasasti satunya lagi tertulis bahwa Gedung Karya dibangun
oleh Dinas Cipta Karya Semarang. Menurut sumber PPWI Pati, diperoleh
keterangan bahwa sesuai dengan arahan Kepala Kantor Inspektorat, maka
pada Senin 15 Oktober 2018 DPC PPWI Pati telah mengirimkan surat
permohonan kepada Bupati Pati untuk memerintahkan Kantor Inspektorat
Pati melaksanakan pemeriksaan ulang terhadap Parmono, mantan Kepala Desa
Semampir dan para saksi. (TRI/Red)
Posting Komentar