JAKARTA,.Unit
Narkoba Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap
peredaran gelap narkoba. Dari hasil ungkap tersebut, Polisi mengamankan
tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu, , yakni SI (28), CN
(28), dan seorang wanita FL (27)
Ketika
dikonfirmasi, Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Pius
Ponggeng SH menjelaskan, pengungkapan terhadap pengedar narkoba itu
berawal dari penangkapan tersangka SI alias SX bin LK (28) di sebuah
kontrakan di Jalan Gondang Rawa Lele RT.005/013 Kalideres Jakarta Barat
bersama barang bukti narkotika jenis sabu pada Kamis (25/10) dini hari
lalu.
"Dari tersangka SI,
kita sita barang bukti berupa dua plastik klip kecil yang berisikan
narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram," Ungkap Pius, Rabu (31/10/18).
Kanit
Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar SH menambahkan, dari hasil
interogasi terhadap tersangka SI, pihaknya melakukan pengembangan, dan
berhasil menangkap CN bin KA (28) di sebuah warung di Jalan Padamulya V
Angke, Tambora Jakarta Barat.
"Dari
tersangka CN, kami menyita barang bukti berupa satu paket sabu yang
disimpan di dalam dompet dan satu unit ponsel merk Xiaomi," Tambah
Syafri.
Berdasarkan keterangan dari CN, lanjut Syafri, tersangka mendapati barang haram tersebut dari seorang wanita (FL).
Berdasarkan
informasi yang didapat, Syafri yang didampingi Panit Narkoba Ipda Sigit
Ferstyadi bersama anggotanya menyelidiki kebenaran informasi yang
dimaksud.
Kemudian
anggota memerintahkan tersangka CN menghubungi FL untuk memesan sabu
kembali dan mengarahkan ketemuan di tempat tinggal CN.
FL
yang datang mengantarkan pesanan CN dengan menggunakan sepeda motor
langsung ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 0,13 gram.
"Selain
sabu, barang bukti yang diamankan antaranya satu unit handpone merek
maxtron warna hitam dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna
hitam milik FL," Lanjutnya
Lebih
jauh Syafri mengatakan, tersangka FL mengakui barang bukti sabu yang
dimilikinya didapat dari pacarnya (RI) yang masih dalam pengejaran
polisi.
"Tersangka CN ini beli sabu kepada FL. FL sendiri mendapati barang haram itu dari pacarnya RI yang masih DPO," Katanya
Akibat
perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1)
Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Posting Komentar