Gunungsitoli, Terkait kasus penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka salah seorang oknum wartawan yang berinisial YG dari salah satu media online dengan situs resmi www.moltoday.com yang ditugaskan di wilayah Nias itu, yang dituduh dan diduga melakukan pemerasan kepada salah seorang yang berinisial GL.
Kali ini menuai kritikan serius dari Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, berikut pernyataan resminya
1. Supaya kejadian ini menjadi pelajaran buat para wartawan di Kepulauan Nias, agar berhati-hati terhadap narasumber atau orang yang diberitakan, yang akan selalu mencari celah untuk menjerat wartawan
2. PPWI Nasional mengecam cara-cara pejabat yang berinisial GL yang diduga melakukan penyuapan terhadap wartawan agar tidak diberitakan, tindakan ini bertentangan atau melanggar pasal 18 UU No 40 tahun 1999 ayat 1 dan diancam pidana 2 tahun atau denda Rp. 500.000.000 juta, karena apa yang dilakukan GL dapat diduga perilaku menghalang-halangi tugas jurnalistik untuk memberitakan perilaku buruknya.
3. PPWI Nasional mendesak polisi menangkap dan memeriksa GL dalam kaitannya dengan penyuapan, sebab menurut PPWI oknum wartawan yang beriniasial YG tidak memeras melainkan korban penyuapan dari perlakuan GL, jika dilihat di dalam hukum atau peraturan perundangan tentang penyuapan, orang yang disuap dan penyuap sama-sama dikenakan sanksi hukuman, jadi tidaklah benar apabila polisi hanya memperkarakan wartawan yang menerima uang suap, sementara dibiarkan penyuap
4. Polisi harus bekerja profesional dengan melihat kedua belah pihak sebagai orang yang diduga melakukan tindak kriminal penyuapan
Demikian pernyataan resmi Ketua Umum PPWI Nasional itu, yang sudah melatih ribuan TNI-Polri dibidang jurnalistik, yang juga baru-baru ini terpilih menjadi Ketua Sekber Pers Indonesia, (AZB/RED)
Posting Komentar