Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , » Kurun Waktu Sepekan, Polsek Tambora Ringkus Tiga Pengedar Narkoba

Kurun Waktu Sepekan, Polsek Tambora Ringkus Tiga Pengedar Narkoba

Written By Nusantara Bicara on 4 Nov 2018 | November 04, 2018




NUBIC,.JAKARTA,.Hanya dalam kurun waktu kurang lebih satu minggu, Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu.

Ketiga pelaku yang diamankan tersebut masing-masing MH (26), DH (23), dan AF (23). Dari penangkapan terhadap ketiga tersangka, berhasil diamankan barang bukti narkoba berupa sabu.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manosoh mengungkapkan,  penangkapan pertama kali terhadap tersangka MH (26) di Jalan Kota Bambu Selatan, Palmerah Jakarta Barat, pada Kamis (25/10) sekira pukul 16.00 WIB.

"Dari penangkapan terhadap tersangka MH, kita berhasil mengamankan satu paket plastik klip kecil sabu seberat 0,34 gram," Ungkap Iver, Minggu (04/11/18).

Kemudian, lanjut Kompol Iver Son, penangkapan kedua terhadap tersangka DH (23) di Jalan Tanggul Banjir Kanal, Kota Bambu Selatan, Palmerah Jakarta Barat pada Kamis (25/10) sekira pukul 22.00 WIB

"Dari tersangka DH, kita amankan satu paket plastik kecil sabu seberat 0,18 gram," Lanjut Kapolsek Tambora

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin menambahkan, pada penangkapan terakhir,  penangkapan terhadap tersangka AF (23). Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Krendang Barat RT 11/05 Krendang,  Tambora Jakarta Barat, pada Senin (29/10) sekira pukul 19.00 WIB.

"Kita geledah rumah tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket plastik kecil sabu seberat 4,56 gram, Uang tunai senilai Rp. 1,2 juta, satu unit Ponsel  Merk Samsung warna hitam, satu buah timbangan  elektrik, dan 1 dus HP merk Maxtron,"Tambah Supriyatin.

Masih dikatakannya, para tersangka berhasil diamankan setelah melakukan penyelidikan kurang lebih selama dua minggu dan merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka sebelum-sebelumnya yang telah terlebih dahulu berhasil diamankan.

"Ketiga tersangka merupakan pengedar dan akan kita jerat dengan pasal 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Katanya

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara