Kualasimpang - Terkait polemik dan PHK sepihak oleh perusahaan perkebunan PT. Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang yang dinilai sudah sangat berlarut-larut tanpa ada solusi yang bijak dari perusahaan tersebut, dipastikan LSM Gadjah Puteh selaku pemegang kuasa hukum para karyawan akan melaporkan saudara Ir Rusli selaku manajer perusahaan ke pihak Kepolisian Daerah Aceh (Polda) di Banda Aceh.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly selaku kuasa karyawan pada awak media ini, Jumat (02/11/2018).
Menurut Sayed persoalan yang dinilai terus bergulir dan sampai saat ini tidak menemukan titik terang serta tanpa itikad baik, baik dari pemda Atam sebagai eksekutor dan pimpinan wilayah unruk memberikan sanksi tegas kepada pengusaha maupun pihak perusahaan untuk menyelesaikan kasus ini tanpa ada yang dikorbankan.
"Bahkan PT Semadam melalui manajernya diduga terus melakukan manuver dan upaya pengelabuian kepada beberapa orang karyawan dengan coba menawarkan pembayaran hak pekerja yang tidak sesuai ketentuan UU Ketenakerjaan pasal 156", jelasnya.
Jelas tindakan tersebut melanggar hak mogok karyawan, karena aksi tersebut dilakukan sesuai prosedur dan telah mendapatkan izin dari dinas terkait (Disnaker Atam -red).
Artinya, gerakan mogok kerja para karyawan saat itu adalah resmi, maka siapapun dilarang untuk mem PHK dan atau mengganti dengan pekerja lain dan selanjutnya melakukan diskriminasi terhadap para karyawan.
"Pihak kami telah mengantongi bukti bukti pelanggaran diatas dan siap kita bawa ke ranah hukum."
Disampaikannya lagi bahwa upaya hukum ini akan terus dilakukan hingga ke ranah yang lebih tinggi, baik ke kementerian tenaga kerja maupun institusi hukum terkait lainnya. "Kami akan teruskan upaya hukum ini," tutup Sayed. (SYD/Red)
Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly selaku kuasa karyawan pada awak media ini, Jumat (02/11/2018).
Menurut Sayed persoalan yang dinilai terus bergulir dan sampai saat ini tidak menemukan titik terang serta tanpa itikad baik, baik dari pemda Atam sebagai eksekutor dan pimpinan wilayah unruk memberikan sanksi tegas kepada pengusaha maupun pihak perusahaan untuk menyelesaikan kasus ini tanpa ada yang dikorbankan.
"Bahkan PT Semadam melalui manajernya diduga terus melakukan manuver dan upaya pengelabuian kepada beberapa orang karyawan dengan coba menawarkan pembayaran hak pekerja yang tidak sesuai ketentuan UU Ketenakerjaan pasal 156", jelasnya.
Jelas tindakan tersebut melanggar hak mogok karyawan, karena aksi tersebut dilakukan sesuai prosedur dan telah mendapatkan izin dari dinas terkait (Disnaker Atam -red).
Artinya, gerakan mogok kerja para karyawan saat itu adalah resmi, maka siapapun dilarang untuk mem PHK dan atau mengganti dengan pekerja lain dan selanjutnya melakukan diskriminasi terhadap para karyawan.
"Pihak kami telah mengantongi bukti bukti pelanggaran diatas dan siap kita bawa ke ranah hukum."
Disampaikannya lagi bahwa upaya hukum ini akan terus dilakukan hingga ke ranah yang lebih tinggi, baik ke kementerian tenaga kerja maupun institusi hukum terkait lainnya. "Kami akan teruskan upaya hukum ini," tutup Sayed. (SYD/Red)
Posting Komentar