Polhukam,
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
mengatakan pemerintah saat ini sedang membahas penyelesaian perencanaan
pembangunan rumah-rumah yang terkena bencana gempa serta tsunami di
Palu, Sigi dan Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. Ditegaskan bahwa
perencanaan tersebut akan selesai dalam waktu satu bulan.
“Rapat
tadi mengundang kementerian dan lembaga terkait, bahkan juga kita
undang pemerintah daerah Sulawesi Tengah, baik provinsi maupun kabupaten
dan kota yang terdampak gempa bumi.
Hari ini kita membahas bagaimana
kita menyelesaikan perencanaan pembangunan kembali rumah-rumah bagi
masyarakat terdampak, karena ini menyangkut daerah-daerah mana yang
termasuk daerah merah,” ujar Menko Polhukam Wiranto usai menghadiri
rapat intern dipimpin Wakil Presiden RI Jusuf Kalla di kantor Wakil
Presiden, Jakarta, Senin (5/11/2018).
Menko
Polhukam menjelaskan, daerah merah memiliki arti bahwa daerah tersebut
tidak mungkin dibangun kembali. Karena dikhawatirkan perumahan di sana
setiap saat bisa terkena gempa lagi. “Untuk apa kita membangun sesuatu
perumahan-perumahan masyarakat yang resiko gempanya tinggi,” katanya.
Oleh
karena itu, dalam rapat tersebut pertama-tama Badan Geologi Nasional
memastikan daerah mana yang masuk daerah merah. Kemudia dilihat mana
masyarakat yang harus dipindahkan ke tempat-tempat aman. Sehingga dari
tempat aman itu nanti dibuat rencana.
“Perencanaan
itulah yang nanti jumlahnya berapa, lalu lokasinya dimana itu yang
harus diselesaikan dalam waktu sebulan,” kata Menko Polhukam Wiranto.
Menko
Polhukam juga mengatakan pemerintah pusat dan daerah harus mencari
daerah pengganti. Hal ini tentunya juga perlu perencanaan untuk segera
mempercepat pembangunan di wilayah aman.
“Daerah
mana yang merah, daerah mana yang sebagai pengganti, berapa jumlah yang
harus kita pindahkan, itu semua perlu perencanaan yang matang. Rapat
hari ini kita pastikan bahwa sebulan harus selesai penentuan lokasi
pindah karena itu menyangkut tanah yang sudah ada HGU, HGB, itu nanti
proses yang akan diselesaikan oleh daerah dan pusat, pusat tentu oleh
Menteri BPN/ATR,” kata Menko Polhukam Wiranto.
Posting Komentar