Anggota kepolisian Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil mengungap dan menangkap IK (32) dan SU (31) pelaku pencurian uang.
Akibat kejadian tersebut korban Indomaret mengalami kerugian sekitar Rp 45Juta.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH MH mengatakan, pelaku sebelumnya melapor ke Polisi sebagai korban perampokan yang dibuang di tol.
“Pelaku yang pada awalnya untuk meyakinkan Petugas dan mengaku sebagai korban perampokan,” tutur AKP Supriyatin SH MH Sabtu (03/11/2018).
AKP Supriyatin menjelaskan, awalnya pada Jumat (02/11/2018) sekitar jam 05.30 wib Polsek Tambora menerima laporan tentang kasus perampasan mobil hino indomart dengan menggunakan senpi yang berisi uang tunai sekira Rp. 45 juta yang dilaporkan oleh pelaku IK.
Dengan adanya laporan tersebut dan keuletan serta kegigihan Anggota Reskrim Tambora yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Supriyatin dan Panit Iptu Eko Agus S SH melakulan penyelidikan dan olah SKP serta berkordinasi dengan jasa marga dan PJR dan sekira jam 07.30 wib mendapat informasi mobil box hino No pol B 9421CR warna hijau ditemukan oleh PJR Tol Sudiyatno berada di km 18 arah Bandara Soekarno-Hatta selanjutnya team langsung mengambil barang bukti tersebut.
Setelah barang bukti mobil diketemukan langsung team melakukan prarekonstruksi mulai dari tkp awal yang dilaporkan hingga tempat korban dibuang oleh pelaku.
“Jadi dari hasil prarekontruksi tersebut kami menemukan beberapa kejanggalan keterangan korban dengan situasi di lapangn sehingga kami melakukan penyelidikan yang lebih intensif kepada korban,” tuturnya.
AKP Supriyatin mengatakan, kemudian pada Jumat malam IK akhirnya mengakui bahwa semua laporan/cerita yang dibuat adalah bohong dan sebenarnya IK dibantu oleh SU mengambil uang yang ada di mobil.
Pelaku merusak gembok dan mengambil uang serta membuang gembok, brankas dan kunci roda di pinggir kali daerah PIK Penjaringan Jakarta Utara setelah itu uang disimpan oleh SU dan mobil ditinggalkan di pinggir tol Sudiyatmo km 18 arah bandara.
Lalu pelaku melukai badannya dan merobek baju serta membuat laporan ke Polsek Cengkareng namun ditolak lalu di Polsek Penjaringan ditolak karena TKP bukan di wilayah tersebut namun di wilayah hukum Polsek Tambora yang selanjutnya korban membuat laporan di Polsek Tambora.
Kepada Para Pelaku Bisa dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman Penjara maksimal 7 tahun, demikian di tuturkan.
Akibat kejadian tersebut korban Indomaret mengalami kerugian sekitar Rp 45Juta.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH MH mengatakan, pelaku sebelumnya melapor ke Polisi sebagai korban perampokan yang dibuang di tol.
“Pelaku yang pada awalnya untuk meyakinkan Petugas dan mengaku sebagai korban perampokan,” tutur AKP Supriyatin SH MH Sabtu (03/11/2018).
AKP Supriyatin menjelaskan, awalnya pada Jumat (02/11/2018) sekitar jam 05.30 wib Polsek Tambora menerima laporan tentang kasus perampasan mobil hino indomart dengan menggunakan senpi yang berisi uang tunai sekira Rp. 45 juta yang dilaporkan oleh pelaku IK.
Dengan adanya laporan tersebut dan keuletan serta kegigihan Anggota Reskrim Tambora yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Supriyatin dan Panit Iptu Eko Agus S SH melakulan penyelidikan dan olah SKP serta berkordinasi dengan jasa marga dan PJR dan sekira jam 07.30 wib mendapat informasi mobil box hino No pol B 9421CR warna hijau ditemukan oleh PJR Tol Sudiyatno berada di km 18 arah Bandara Soekarno-Hatta selanjutnya team langsung mengambil barang bukti tersebut.
Setelah barang bukti mobil diketemukan langsung team melakukan prarekonstruksi mulai dari tkp awal yang dilaporkan hingga tempat korban dibuang oleh pelaku.
“Jadi dari hasil prarekontruksi tersebut kami menemukan beberapa kejanggalan keterangan korban dengan situasi di lapangn sehingga kami melakukan penyelidikan yang lebih intensif kepada korban,” tuturnya.
AKP Supriyatin mengatakan, kemudian pada Jumat malam IK akhirnya mengakui bahwa semua laporan/cerita yang dibuat adalah bohong dan sebenarnya IK dibantu oleh SU mengambil uang yang ada di mobil.
Pelaku merusak gembok dan mengambil uang serta membuang gembok, brankas dan kunci roda di pinggir kali daerah PIK Penjaringan Jakarta Utara setelah itu uang disimpan oleh SU dan mobil ditinggalkan di pinggir tol Sudiyatmo km 18 arah bandara.
Lalu pelaku melukai badannya dan merobek baju serta membuat laporan ke Polsek Cengkareng namun ditolak lalu di Polsek Penjaringan ditolak karena TKP bukan di wilayah tersebut namun di wilayah hukum Polsek Tambora yang selanjutnya korban membuat laporan di Polsek Tambora.
Kepada Para Pelaku Bisa dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman Penjara maksimal 7 tahun, demikian di tuturkan.
Posting Komentar