Untuk kesekian kalinya Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad berhasil
menggagalkan dan mengamankan oknum-oknum yang berusaha menyelundupkan
Narkoba. Terbukti dengan kurang dari 24 jam, Satgas 501 berhasil
mengamankan 3 oknum yang kedapatan membawa ganja dengan berat total 600
gram. Jayapura, (2/11/2018).
Bermula dari kegiatan sweeping malam hari yang dilakukan Personel Pos
Nafri di Jalan Lintas Abepura-Keerom, Kampung Nafri, Distrik Abepura,
Kota Jayapura. Dalam kegiatan sweeping tersebut, Pos Nafri mengamankan
seorang oknum Pemuda berinisial LM (23 tahun), seorang warga Waena,
Abepura yang kedapatan membawa 1 paket ganja seberat 100 gram, dan 1
linting ganja siap pakai.
LM yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor jenis sport sedang
melaju dari arah Abepura menuju Keerom, diberhentikan oleh Personel Pos
Nafri yang saat itu sedang menggelar sweeping. Saat diperiksa, LM
kedapatan membawa 1 paket ganja yang disembunyikan di dalam helm yang ia
kenakan, serta 1 linting ganja yang disembunyikan di dalam bungkus
rokoknya.
Ketika diintrogasi, LM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari
seorang temannya berinisial JH (24 tahun) yang tinggal di wilayah
Padang Bulan, Abepura. LM juga mengaku ganja tersebut rencananya akan ia
konsumsi bersama dengan rekan-rekannya yang lain di wilayah Koya,
Distrik Muara Tami, Jayapura. Tetapi naas, sebelum ganja tersebut
dikonsumsi, sudah digagalkan oleh Satgas 501 Kostrad. Hingga berita ini
dirilis, tersangka LM telah diserahkan kepada pihak Polsek Abepura.
Keesokan harinya, Pos Kotis Satgas 501 Kostrad juga berhasil
mengamankan 2 oknum pemuda yang berusaha menyelundupkan 2 paket Narkoba
jenis ganja seberat 500 gram dari Negara Papua New Guinea (PNG) melalui
jalan kecil yang menghubungkan antara Indonesia dengan PNG.
Kejadian tersebut bermula dari kegiatan sweeping rutin yang dilakukan
Personel Pos Kotis di Gerbang Batas Negara RI-PNG, Skouw, Distrik Muara
Tami, Kota Jayapura. Tak lama kemudian, personel Satgas melihat 2 oknum
pelintas batas dengan gerak gerik yang mencurigakan keluar dari jalan
kecil yang menghubungkan Negara Indonesia dan PNG.
Kedua tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas Kantor
PLBN, namun perlawanan kedua tersangka terhenti setelah personel Satgas
tiba dan meringkus keduanya. Kedua tersangka langsung digiring menuju
Pos Polisi Skouw untuk dimintai keterangan.
Diketahui kedua tersangka berinisial WM (21 tahun) yang beralamat di
daerah Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Jayapura, dan NN (21 tahun) yang
beralamat di daerah Jayapura Utara. Kedua tersangka mengaku mendapatkan
ganja tersebut dari seorang teman mereka berinisial AT yang tinggal di
Vanimo, PNG dengan cara menukarkan Speaker aktif milik WM.
Setelah mendapat sejumlah keterangan, kedua tersangka langsung
diserahkan kepada Ipda Kasrun selaku Kepala Pos Polisi (Kapospol) Skouw
yang selanjutnya kedua tersangka akan langsung diserahkan ke Polsek
Muara Tami.
Posting Komentar