NUBIC,.JAKARTA,.Guna menyikapi Penghentian Penyidikan atas Laporan Polisi No. LP/35Il/2013/Dit Reskrim Um, tanggal 7 Januari 2013 oleh Penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri, terkait dengan Film "Cinta Tapi Beda" yang diproduseri oleh Raam Punjabi Film yang mana di dalam film tersebut menggambarkan hal yang sebaliknya dari budaya minang, yang mana dapat mengganggu eksistensi budaya dan agama dari suku minang. maka Tim Advokasi dan Pembela Masyarakat Adat Minang pada hari Kamis (15/11/2018), Akan melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun yang menjadi permasalahan hukumnya, kami ringkas sebagai berikut: (1) Bahwa, dasar Laporan Polisi tanggal 7 Januari 2013 terkait adanya penayangan Film Cinta Tapi Beda yang sejak tanggal 27 Desember 2012 telah diputar di bioskop bioskop Indonesia. Film tersebut disutradarai Hanung Bramantio, Produser Raam Punjabi dengan Pemeran Utama Aghni Prastita.
Adanya dugaan tindak pidana yang dipertontonkan dalam film tersebut, bermula dari cerita percintaan sepasang kekasih beda agama, antara Cahyo lelaki asal Djogjakarta yang lahir dari keluarga muslim taat dengan Diana seorang gadis yang beragama katolik fanatik yang didiclair sebagai Gadis Minang, dengan cara menggambarkan seluruh identitas budaya Minangkabau sebagai bentuk representasi keseharian sosok diana gadis minang yang tidak pernah lepas menggunakan kalung salib, bahkan makanan kesukaannya adalah babi rica-rica.
Penggambaran seperti ini yang telah mengusik rasa keagamaan orang minang, yang pandangan hidup masyarakatnya sudah jelas berlandaskan kepada “Adat Bersandikan Syarak, Syarak bersandikan Kitabullah” artinya final wa Al-quran adalah kitab suci orang minang dan islam agamanya.
(2) Terhadap Laporan Polisi tersebut telah dilakukan penyidikan, baik saksi saksi maupun bukti bukti, bahkan telah dihadirkan ahli pidana, sehingga menurut pandangan kami, LP tersebut telah memenuhi 2 unsur alat bukti yang sah, dan seharusnya dilimpahkan penanganannya kepada Kejaksaan untuk diuji kebenaran materiilnya di Pengadilan.
(2) Terhadap Laporan Polisi tersebut telah dilakukan penyidikan, baik saksi saksi maupun bukti bukti, bahkan telah dihadirkan ahli pidana, sehingga menurut pandangan kami, LP tersebut telah memenuhi 2 unsur alat bukti yang sah, dan seharusnya dilimpahkan penanganannya kepada Kejaksaan untuk diuji kebenaran materiilnya di Pengadilan.
Akan tetapi justru Penyidik Bareskrim Polri menghentikan LP tersebut berdasarkan pada SP2HP tanggal 10 April 2014, dengan alasan bukan merupakan tindak pidana. (3) Oleh karena Penghentian dimaksud, secara nyata telah merugikan kepentingan masyarakat adat minang, sekaligus guna upaya hukum atas penerbitan SP3 dimaksud, termasuk dan tidak terbatas sebagai langkah konkrit guna mengkoreksi tindakan kesewenangan yang tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, maka kami Tim Advokasi dan Pembela Masyarakat Adat Minang akan melakukan pengujian secara formil atas penghentian tersebut, dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Zulhendri Hasan, SH, MH berharap pihak kepolisian meneruskan kasus tersebut ke pengadilan biarlah pihak pengadilan yang memutuskan "Sehingga kasus ini tidak layu sebelum berkembang," tutur ketua Tim Advikasi dan Pembela Masyarakat Adat Minang ini. (PS).
Posting Komentar