Tim Advokasi Pembela Adat Masyarakat Minang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (4/12) |
NUBIC,
JAKARTA - Guna
mendapatkan kepastian hukum permasalahan Film “Cinta Tapi Beda” yang menuai
kontroversi. Di mana masyarakat Minang menilai film itu menyesatkan, tidak
menggambarkan adat dan budaya orang Minang yang sesungguhnya dan menjadi
‘preseden’ buruk bagi eksistensi adat budaya Minang.
Tim Advokasi Pembela Adat Masyarakat Minang yang
mewakili masyarakat Minang mem ‘praperadilan’ kan pihak (termohon) kepolisian
Republik Indonesia c/q Bareskrim umum Polri yang telah menghentikan laporan
kepolisian masyarakat terhadap Film “Cinta Tapi Beda”.
Pra Peradilan dijadwalkan besok. Tanggal 11 Desember 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim Advokasi Pembela Adat
Masyarakat Minang yang dipimpin oleh H. Zulhendri Hasan SH, MH mengatakan pada
sidang besok diharapkan pihak kepolisian hadir memenuhi panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk
menghormati prosesi hukum serta menyelesaikan permasalahan yang menimbulkan kebencian masyarakat Minang
melalui media Film “Cinta Tapi Beda” ini.
Sebenarnya, jadwal sidang pra peradilan ini sudah
dimulai sejak seminggu yang lalu. yaitu, Tanggal 4 Desember 2018. Namun, pihak
(termohon ) kepolisian Republik Indonesia c/q Bareskrim umum Polri tidak hadir
ke ruang sidang. Akhirnya pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menundanya
dan akan melaksanakannya lagi besok Tanggal 11 Desember 2018.
Apabila besok pihak kepolisian tidak hadir maka
sidang akan tetap berlanjut dan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
rencananya akan melaksanakan sidang bukti. Kami berharap, besok pihak
kepolisian hadir sebagai bagian dari penegak hukum yang menjunjung tinggi
prosesi hukum. Kami ingin kasus ini mendapat kepastian hukum dan tidak layu sebelum
berkembang, ungkap caleg DPR-RI H. Zulhendri Hasan SH,MH.(PS)
Posting Komentar