NUBIC,.JAKARTA,.Pasca Reuni Akbar Mujahid 212 yang Allah berkahi, berkembang dinamika dan berbagai pemberitaan dengan segala ragam tema dan tendensinya. Sehubungan dengan itu, kami Pengurus GNPF Ulama, FPI, dan PA 212, dengan ini menyatakan:
1. Bahwa ada pihak yang mempersoalkan bagian dari pidato Habib Muhammad Rizieq Shihab khusus nya yang menyatakan haram untuk memilih Jokowi, hal itu merupakan Fatwa Habib Rizieq Shihab sebagai Imam Besar Ummat Islam kepada pengikutnya, dan memberikan kebebasan bagi yang mengikutinya untuk menjalankan atau tidak. Silahkan saja untuk kubu petahana membuat fatwa wajib pilih Jokowi sah-sah saja.
1. Bahwa ada pihak yang mempersoalkan bagian dari pidato Habib Muhammad Rizieq Shihab khusus nya yang menyatakan haram untuk memilih Jokowi, hal itu merupakan Fatwa Habib Rizieq Shihab sebagai Imam Besar Ummat Islam kepada pengikutnya, dan memberikan kebebasan bagi yang mengikutinya untuk menjalankan atau tidak. Silahkan saja untuk kubu petahana membuat fatwa wajib pilih Jokowi sah-sah saja.
2. Bahwasannya ada dugaan Habib Rizieq Shihab Kampanye. ini tidak melanggar UU Pilpres atau aturan KPU, sebab HRS bukan Capres, bukan Cawapres, bukan Caleg, bukan Tim Sukses, Bukan Panitia Reuni 212 dan bukan pula peserta Reuni 212.
3. Bahwa aksi black out aiias 'pemboikotan' beberapa media mainstream dan televisi, baik swasta maupun milik pemerintah, mereka jeias-jeias menunjukkan sikap tidak berimbang dan keberpihakan luar biasa kepada penguasa.
4. Bahwa dengan tindakan seperti pada poin 1 tersebut, sejatinya mereka telah melakukan 'bunuh diri massai' karena mengkhianati sejarah dan menyakiti ummat Islam sebagai mayoritas penduduk sekaligus konsumen media.
3. Bahwa aksi black out aiias 'pemboikotan' beberapa media mainstream dan televisi, baik swasta maupun milik pemerintah, mereka jeias-jeias menunjukkan sikap tidak berimbang dan keberpihakan luar biasa kepada penguasa.
4. Bahwa dengan tindakan seperti pada poin 1 tersebut, sejatinya mereka telah melakukan 'bunuh diri massai' karena mengkhianati sejarah dan menyakiti ummat Islam sebagai mayoritas penduduk sekaligus konsumen media.
5. Bahwa secara khusus kami menghaturkan terima kas… dan penghargaan setinggi-tinggmya … beberapa media : 1.TV One yang teiah secara profesional menyiarkan secara langsung dan proporsional, atas Reuni Akbar Mujahid hid 212, Republika dan Rakyat Merdeka Online (RMOL), dan sejumlah media lain yang tidak mungkin kami sebutkan satu persatu, yang memberitakan liputan secara proporsional terhadap Reuni Akbar Mujahid 212.
Kepada Gubernur DKl Bapak Anies Rasyid Baswedan yang mengizinkan Reuni 212 menggunakan area Monas Kepada semua aparat yang juga ikut berkerjasama dalarn memantau ketertiban jalannya acara. . Bahwa sehubungan dengan pemeriksaan dan penjatuhan status tersangka atas Habib Bahar bin Smith, Polisi bertindak sigap dan cepat manakala yang dianggap sebagai pelakunya adalah ummat Islam dan para tokohnya.
6.Sebaliknya, jika pelakunya adalah non muslim atau mereka yang mendukung penguasa, Polisi terkesan lambat bahkan mengabaikan proses yang seharusnya ditempuh.
7. Bahwa kami sangat mengkhawatirkan hukum di negeri ini telah menjadi alat kekuasaan, tampak jelas dari perlakuan Polisi terhadap Habib Rizieq Shihab, Buni Yani, Habib Mahdi Shahab, ustadz Alfian Tanjung, dan sejumlah tokoh lainnya yang dengan sigap dan cepat diproses. Sebaliknya perlakuan berbeda dan cenderung mengabaikan dilakukan kepada mereka yang mendukung rezim, kendati sudah dilaporkan; seperti Ade Armando, Victor Laiskodat, Permadi Arya alias Abu Janda, Sukmawati Soekarno Putri, Royson Jordhany (16) yang menghina dan mengancam membunuh Jokowi dan Iainnya.
8. Bahwa perlakuan diskriminatif merupakan tindakan diskriminasi yang nyata, yang bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini jelas menjadi paradoks ketika pihak yang melakukan diskriminasi justru menuduh dan memberlakukan Undang Undang anti diskriminasi kepada pihak yang justru adalah korban diskriminasi.
9. Bahwa terkait tindakan tidak adil dan tidak berimbang tersebut, kami menyerukan agar hukum dikembalikan fungsinya sebagaimana mestinya. Kepolisian RI harus bertindak profesional dan proporsional sesuai UU dan ketentuan yang berlaku.
Demikian pernyataan bersama ini kami sampaikan, agar menjadi perhatian pihak-pihak terkait. Semoga Allah menolong para pejuang yang menegakkan syariat dalam bingkai NKRI. Hasbunallah wa ni’mal wakil 'ni'mal maula wani'man nashir. Allahu akbar!
FADRIKA .S
Posting Komentar