Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , » FSA HMI LINTAS GENERASI LAPORKAN PELANGGARAN KAMPANYE CALEG DPR-RI NASDEM H. ENDRE SAIFOEL DAPIL SUMBAR I

FSA HMI LINTAS GENERASI LAPORKAN PELANGGARAN KAMPANYE CALEG DPR-RI NASDEM H. ENDRE SAIFOEL DAPIL SUMBAR I

Written By Nusantara Bicara on 4 Mar 2019 | Maret 04, 2019



NUBIC, JAKARTA – Anggota DPR RI dari partai Nasdem yang maju kembali sebagai calon legislatif DPR RI pada tahun 2019 yang akan datang dengan daerah pemilihan Sumatera Barat H. Endre Saifoel, diadukan oleh warga karena menyerahkan program beasiswa Indonesia Pintar di lingkungan sekolah dan dalam masa kampanye.

Ary Yanto selaku Ketua Forum Silahturahmi HMI Lintas Generasi Cabang Sumatera Barat mengadukan yang bersangkutan ke Bawaslu, karena perbuatan beliau tersebut masuk dalam kategori pelanggaran Kampanye, pungkasnya. Dimana dalam hal ini H. Endre Saifoel selaku pihak Teradu adalah sebagai peserta pemilihan calon legislatif 2019 dan membagikan beasiswa program Indonesia pintar di fasilitas pendidikan yaitu, di lingkungan SMPN 10 Sijunjung.

Bahwa, dalam masa kampanye Pemilu 2019 di Dapil Pemilihan Sumbar I H. Endre Saifoel telah memanfaatkan jabatannya selaku Anggota DPR RI KOMISI X periode 2014 – 2019, yang diduga untuk kepentingan pencalonannya sebagai Anggota Legislatif DPR RI Nomor urut 1 dari Partai Nasdem Daerah Pemilihan Sumbar I dengan melibatkan Fasilitas Pemerintah yakni Program Indonesia Pintar aspirasi Anggota DPR RI untuk beberapa sekolah di Kabupaten Sijunjung.

Dengan cara kegiatan tersebut yakni pada tanggal 28 Februari 2019 bersama – sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupatem Sijunjung dan Kepala SMP 10 Sijunjung, melakukan kegiatan penyerahan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai bentuk beasiswa Program Indonesia Pintar kepada siswa SMPN 10 Sijunjung, SMPN 42 Sijunjung, SMPN 48 Sijunjung, SDN 01 Sungai Lansek, SDN 12 Sungai Lansek, SDN 22 Sungai Lansek, SDN 28 Lubuk Tarantang.

Bahwa, tindakan TERADU I tersebut, bertentangan dengan tugas Anggota DPR RI yang notabene nya adalah sebagai Pengawas APBN bukan sebagai pelaksana pencairan, sebagaimana Fungsi, Tugas, Hak dan Kewajiban Anggota DPR RI yang tertuang dalam ketentuan  Pasal 69 ayat (1), (2), dan ayat (3), Pasal 70 ayat (1), (2), (3) UU MD3 Tahun 2014. Yang pada Intinya aturan tersebut hanya menjelaskan “Setiap Anggota DPR RI harus melakukan pelaksanaan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang - Undang dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)”

Bahwa, Berdasarkan hasil kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi adalah terkait dengan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) tanggal 27 September 2010 dan 14 September 2012 yang telah diubah menjadi PIP. Hal ini sejalan dengan ketentuan  Pasal 98 ayat (6) UU MD3, Setiap anggota DPR RI terikat dengan hasil keputusan rapat. Adapun Rapat tersebut menyimpulkan bahwa BSM/PIP dapat dilakukan dengan pendataan dan perjuangan aspirasi yang mekanismenya  dapat dilakukan oleh anggota DPR RI, dengan cara:

1.              Mekanisme 1b: Pemangku kepentingan mengusulkan siswa calon penerima BSM/PIP ke Kementerian atas dasar siswa anak usia sekolah.
2.             Mekanisme 3b: Pemangku kepentingan (Anggota Komisi X DPR RI) mengusulkan daftar calon penerima BSM/PIP ke Kemendikbud.
3.             Mekanisme 4: Kemendikbud membuat Surat Keputusan (SK) penerima BSM/PIP berdasarkan usulan dari pemangku kepentingan.
4.             Mekanisme 5b: Kemendikbud mengirimkan SK penerima ke pemangku kepentingan (Anggota Komisi X DPR RI).
5.             Mekanisme 6: Pemangku kepentingan (Anggota Komisi X DPR RI) menginformasikan ke siswa penerima BSM/PIP.
6.             Mekanisme 7b: siswa penerima BSM/PIP dari pemangku kepentingan (Anggota Komisi X DPR RI), melapor ke sekolah.
7.              Mekanisme 8: Sekolah memberitahukan ke siswa penerima BSM agar mencairkan dana BSM/PIP di lembaga penyalur.
8.             Mekanisme 9: siswa mencairkan BSM/PIP ke lembaga penyalur.
9.             Mekanisme 10: lembaga penyalur membuat rekapitulasi penyaluran dan melaporkannya ke Kemendikbud.

Berdasarkan uraian diatas, jelas tindakan TERADU I yang melakukan penyerahan beasiswa Program Indonesia Pintar secara langsung kepada siswa - siswa SMPN 10 Sijunjung, SMPN 42 Sijunjung, SMPN 48 Sijunjung, SDN 01 Sungai Lansek, SDN 12 Sungai Lansek, SDN 22 Sungai Lansek, SDN 28 Lubuk Tarantang telah bertentangan dengan fungsi dan kewenangannya sebagai Anggota DPR RI, ungkap Ary.(ps)


Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara