NUBIC, JAKARTA - Polsek Tambora berhasil menangkap dua pengedar narkoba jaringan lapas salemba. Kedua tersangka yakni YS dan NR ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manosoh mengatakan polisi lebih dulu menangkap YS di Taman Sari, Jakarta Barat. Setelah itu polisi mengamankan NR di sebuah Hotel di Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Dari penggeledahan di tempat YS ditemukan barang bukti 1 (satu) paket shabu berada dalam Amplop yang dibungkus kertas tissue," ucap Iver Son, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 5 Maret 2019.
Kepada polisi, YS mengaku barang tersebut didapat dari seorang lelaki berinisial KM untuk diahantarkan kepada pemesanya sesuai petunjuk KM.
Sementara dari penggeledahan terhadap NR, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu didalam Amplop ukuran besar warna coklat.
"Dari pengakuan NR barang tersebut didapat dari ADL, yakni penghuni Lapas Salemba," kata Iver Son menambahkan.
Disisi lain, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin mengatakan total barang bukti narkoba yang diamankan sebanyak 83,76 gram shabu, 20 butir pil extacy warna kuning, 30 butir extacy warna biru, 5 lembar happy five berisi 50 butir.
"Pengungkapan peredaran narkoba ini berdasarkan informasi masyarakat, untuk kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya.(Eman)
Posting Komentar