www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » , , , » Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Polsek Kalideres Amankan 2 Kg Sabu dan 150.000 butir pil ekstasi

Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Polsek Kalideres Amankan 2 Kg Sabu dan 150.000 butir pil ekstasi

Written By Nusantara Bicara on 30 Mei 2019 | Mei 30, 2019


Jakarta, nusantarabicara.co - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Jaringan Narkoba antar Provinsi, Dua orang tersangka berinisial LKH (41) dan H (34) diamankan polisi lantaran kedapatan mengedarkan narkoba.

 Kasus ini terungkap bermula dari anggota Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat pimpinan Kanit Reskrim AKP Syafri Wasdar mengamankan seorang laki-laki (LKH) yang dicurigai akan berbuat kejahatan, setelah digeledah ternyata ditemukan kantong plastik yang berisi cangklong dan beberapa kunci rumah.


Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana Saputra mengungkapkan, dari hasil penggeledahan tersebut, anggota melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di Apartemen  City Resort, Cengkareng Jakarta Barat.

"Dari penggeledahan, kami temukan barang bukti 8017 butir pil ekstasi, narkotika jenis sabu dengan total seberat 2072 gram sabu," Ungkap AKP Indra, Kamis (30/05/19).


Indra menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka LKH, ia juga membuat eksperimen  dengan memproduksi narkoba baru jenis cair.

"Barang bukti tersebut didapat oleh tersangka (LKH) setahun yang lalu atas perintah ER (DPO) untuk menjemput narkoba tersebut dari daerah Rantau Prapat Sumatera Utara, namun dibelokkan oleh tersangka," tambahnya.


Dari penangkapan tersangka LKH, anggota kemudian melakukan pengembangan, dan kemudian berhasil menangkap tersangka H alias A, yang merupakan kaki tangan tersangka LKH.

"Tersangka H kita tangkap di kamar kost Perumahan Dadap Residen Kosambi Tangerang Banten, dengan barang bukti berupa 465 butir pil ekstasi," Tandasnya

Dari pengakuan Tersangka Barang Haram Ini akan diedarkan saat malam takbiran

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotika. (Eman) 
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara