www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » , , , » Group 2 Kopassus Bagikan Zakat Prajurit Dan PNS

Group 2 Kopassus Bagikan Zakat Prajurit Dan PNS

Written By Nusantara Bicara on 3 Jun 2019 | Juni 03, 2019


Sukoharjo, nusantarabicara.co - Takmir masjid Al Ihya grup 2 Kopassus membagikan Zakat Prajurit dan PNS yang terkumpul kepada Fakir miskin, Yayasan dan pondok pesantren Sekitar Asrama.(03/06/2019)

Membayar zakat merupakan kewajiban bagi umat islam, terutama zakat fitrah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu baik lelaki perempuan dan anak anak muslim berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.


Masjid Al ihya Grup 2 Kopassus mengumpulkan Zakat fitrah serta zakat mal dari Anggota Kopassus dalam bentuk beras dan uang yang dikumpulkan di sekretariat masjid Al Ihya mencapai 5 Ton Beras.

Ketua Takmir masjid Al Ihya Grup 2 kopassus Andri Broto Sriyanto yang setiap tahun mengumpulkan Zakat mengungkapkan "Zakat yang terkumpul merupakan Zakat fitrah dan Zakat mal yang dibayarkan dari Prajurit, istri, anak dan PNS grup 2 kopassus" tegasnya.

"Zakat tersebut kita salurkan kepada Fakir miskin, anak anak yatim piatu, janda jompo, 
Ponpes Alhikam Banyudono Boyolali, Ponpes Alhikmah Gatak, Ponpes Tarbiyatul Aulad, Ponpes Almansur Popongan klaten,
Ponpes Tahfidz Quran Karanganyar, Pa Alhuda Manjung Sawit Boyolali, Cendekia Insani Colomadu Karanganyar, Pa Asyiah 3 Banyudono, Pa Barokah Klaten dan masih banyak lagi yang tidak bisa kami sebutkan" ungkapnya.


"Alhamdulillah zakat tersebut kami salurkan sendiri dan sebagian dibantu oleh ormas Pemuda Merah Putih yang disalurkan kepada fakir miskin di Desa Gawok, Desa Gatak dan Desa Kagokan kec. Gatak Kab. Sukoharjo".

"Semoga zakat fitrah ini bisa bermanfaat bagi yang menerima setidaknya bisa ikut idul fiti secara lahir batin, Serta bagi yang berzakat diampuni dosa dosanya sehingga setelah bulan Ramadhan bisa suci kembali, zakat merupakan salah satu yang memperkuat ukhuwah islamiyah dengan negara" terangnya.

Jika THR ditambah gaji bulan ini sudah dan melebihi Rp.6.530.000,- (Nishab) maka wajib untuk ditunaikan zakatnya sebesar 2,5% dari total take home pay (Gaji & THR).(Pen Group 2 Kopassus) 
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara