JAKARTA, nusantarabicara.co - Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH, berhasil mengamankan 1028 batang kayu ilegal jenis kayu besi saat melaksanakan _sweeping_ di jalan poros Kabupaten Keerom.
Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han), dalam rilis tertulisnya di perbatasan Skouw, Papua, Jumat (28/6/2019)
Diungkapkan Dansatgas, keberhasilan mengamankan ribuan batang kayu ilegal ini, bermula saat kegiatan _sweeping_ di depan Pos yang dilakukan personel Pos Kout KM 31 dengan dipimpin oleh Letda Inf Eka Deny, menghentikan kendaraan truk yang dikendarai oleh Mahmudin (49), dan penumpang yang bernama Syarif (37).
”Kegiatan _sweeping_ Pos KM 31 berhasil mengamankan 1028 batang (18 kubik) kayu ilegal, dan ini merupakan kedua kalinya Pos Km 31 mengamankan kayu ilegal setelah sebelumnya pada bulan Mei lalu mengamankan 50 batang kayu ilegal,” ungkap Erwin.
Saat diamankan dan dimintai keterangan, pengemudi dan penumpang tersebut tidak dapat menunjukan dokumen resmi dengan membawa ribuan batang kayu ilegal dari hasil hutan Kampung Pitewi. Sehingga personel Satgas langsung berkoodinasi dengan Dinas Perhutani Kabupaten Keerom untuk ditindaklanjuti.
"Jalan poros Kabupaten Keerom memang menjadi satu-satunya jalan lintas yang dapat dilalui. Oleh karena itu, saya selalu memerintahkan jajaran yang berada di jalan poros untuk aktif melaksanakan sweeping mencegah peredaran kayu-kayu ilegal,” tegas Erwin.
Mengenai hal tersebut, Dansatgas yang akrab disapa Erwin ini sangat menyayangkan kepada oknum pelaku penebangan liar hutan di Papua yang dapat menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem alam.
“Satgas Yonif PR 328/DGH akan terus berupaya untuk mencegah peredaran kayu-kayu ilegal di wilayah perbatasan,” pungkasnya. (Dispenad)
Posting Komentar