Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia

Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh. Itulah Motto Media Kami
Home » , , , » Lagi-lagi, Satgas Yonmek 643/Wns Gagalkan Upaya Penyelundupan

Lagi-lagi, Satgas Yonmek 643/Wns Gagalkan Upaya Penyelundupan

Written By Nusantara Bicara on 6 Jun 2019 | Juni 06, 2019


Sanggau, nusantarabicara.co  - Perayaan Hari Raya Idul Fitri tidak mengendorkan pengamanan di perbatasan, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns justru semakin meningkatkan pengamanan guna mencegah masuknya barang ilegal dari negara Malaysia. Terbukti, Satgas Pamtas Yonmek 643/Wns berhasil mengamankan sejumlah barang ilegal asal Malaysia yang hendak diselundupkan ke Indonesia melalui perbatasan Entikong Kabupaten Sanggau. Rabu kemarin.

Hal ini disampaikan Pasi Intel Satgas Yonmek 643/Wns, Lettu Inf Dwi Ari Wibowo mewakili Dansatgas Pamtas Yonmek 643/Wns, Mayor Inf Dwi Agung Prihanto di Pos Kotis Entikong pada hari ini. 


Lettu Inf Dwi Ari Wibowo mengatakan, Satgas Pamtas Yonmek lebih meningkatkan pengamanan lintas batas, supaya momen lebaran tidak dimanfaatkan oknum untuk memasok produk ilegal melalui jalur tikus yang tidak melewati pemeriksaan resmi sehingga kualitasnya juga belum bisa dipastikan bagus untuk digunakan masyarakat.

"Kami berhasil mengamankan, satu mobil nopol KB 3244 QA bersama sopir dengan inisial RND, yang membawa barang kulit sapi Australia 13 kilogram, ceker ayam 30 kilogram, sosis 32 bungkus, seratus kilogram gula pasir, telur ayam 540 butir, satu speaker, dua televisi dan racun rumput sebanyak 25 kaleng,"  ujar Lettu Inf Ari.

Dari keterangan yang didapat dari RND, barang-barang tersebut diselundupkan melalui jalur hutan di sebelah kanan PLBN Entikong dan akan dipasarkan ke wilayah Sekayam dan sekitarnya, tambahnya. 

Lanjutnya, saat ini barang bukti hasil selundupan bersama mobil dan supirnya telah diserahkan oleh Satgas Pamtas Yonmek 643/Wns ke Stasiun Karantina Pertanian Entikong dan Bea Cukai Entikong.

"Guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut seluruh barang bukti telah kami serahkan ke Stasiun Karantina Pertanian Entikong dan Bea Cukai Entikong," pungkas Lettu Inf Ari. (Pendam XII/Tpr)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara