Cilacap, nusantarabicara.co - Kepolisian Sektor Karangpucung Cilacap menangkap seorang pelaku kasus perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap perempuan yang belum dewasa.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Karangpucung Iptu Siswanto saat konferensi pers di Rutan Polres Cilacap Senin (12/8/2019).
Pelaku ditangkap setelah ada laporan dari orang tua korban sebut saja melati (13), pelajar kelas VIII SMP warga Tayem timur Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap.
“Pelaku YN, (23) ditangkap di rumahnya di Dusun karanganyar Desa Babakan Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2019, pukul 23.40 Wib, saat pulang kerumah dari tempat kerja di Jakarta” ungkap Kapolsek.
Perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pertama kali pada Sabtu tanggal 18 Mei 2019 sekira pukul 20.00 Wib, di Pinggir lapangan ikut desa Karangpucung dan yang kedua kalinya pada hari minggu 26 Mei 2019 sekira pukul 10.00 Wib.di dalam kelas sekolahan korban yang saat itu sepi karena maih libur bulan puas.
“Pelaku dan korban pertama kenal lewat media sosial facebook dan atas bujuk rayu, pelaku menyetubuhi korban namun setelah kejadian tersebut pelaku susah dihubungi dan tidak pernah pulang kerumah sehingga orang tua korban melaporkan ke Polsek Karangpucung” tambah Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang " Perbuatan Cabul dan menyetubuhi perempuan yang belum dewasa “ dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Atas kejadian tersebut Kapolsek menghimbau kepada masyarakat terutama orang tua yang mempunyai anak agar lebih memperhatikan pergaulan nya jangan sampai terjerumus kedalam pergauan bebas.(Kamsi Gautama)
Posting Komentar