Cilacap, nusantarabicara.co - Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian laptop yang terjadi Di Depan Warung makan mie ayam jalan Cermai Sidanegara Cilacap tengah Kabupaten Cilacap dan menagkap Dua orang pelakunya.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Cilacap Tengah Aceng Rohman saat konferensi pers di Mapolsek Cilacapa tengah Rabu (7/8/2019).
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2019 sekira Pukul 13.00 wib korban yang bernama Dziky Arif Subarkah (21) warga Jalan Krawangsari Kelurahan Donan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap memarkirkan sepeda motor didepan warung makan mie ayam selanjutnya pelapor masuk kedalam warung untuk makan.
“Setelah selesai makan korban hendak pulang dan mendapati satu buah tas yang berisi leptop dan cas yang sebelumnya dicantelkan di dasbor sepeda moto tersebut hilang” tambah Kapolsek.
Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim langsung melakukan olah TKP dan mencari keterangan saksi-saksi di lapangan.
Petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku menjual barang hasil curian melalui online denga harga murah dan setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan dan keterangan di lapangan pada hari selasa 06 Agustus 2019 sekira pukul 10.00 wib petugas berhasil mengangkap satu pelaku diarea pelabuhan Cilacap selanjutnya dilakukan melakukan penangkapan satu pelaku di rumahnya.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah RZ (26) warga Perum BKD Kebon manis Cilacap utara dan ST (34) warga jalan Ketapang Gumilir Cilacap utara , petugas juga berhasil menyita Satu leptop merk ACER Type swift 3 warna biru serta hasil kejahatan serta Satu unit motor honda Vario Techno Warna hitam abu-abu yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan
“Pelaku melakukan pencurian leptop dengan cara mudah karena leptop dicantelkan disepeda motor dan ditinggal makan di warung oleh korban” tambah Kapolsek.
Kepada masyarakat dihimbau untuk lebih hati hati dan tidak sembarangan saat menyimpain barang berharga untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbutanya pelaku dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara” pungkas Kapolsek.(Kamsi Gautama)
Posting Komentar