Cilacap, nusantarabicara.co - Polsek Majenang Cilacap berhasil menangkap 4 orang pelaku kasus perjudian dan menyita sejumlah uang serta kartu remi.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Majenang AKP Tri Suryo Irianto saat konferensi pers di Mapolsek Majenang Selasa (13/8/2019).
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah TRM (47), SKM ( 44), AS(22), ketiga nya warga Desa Cilopadang Majenang Cilacap serta KSN (33) warga Ciburang Majenang.
Keempat pelaku ditangkap atas dasar laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2019 sekira pukul 01.00 Wib ada nya permainan judi Kartu remi dengan taruhan uang di salah satu rumah pelaku dijalan Seroja Desa Sindangsari Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap.
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar bahwa keempat pelaku sedang asik bermain judi remi dan langsung dilakukan penangkapan " tambah Kapolsek.
Petugas berhasil menyita Satu set kartu remi sebanyak 52 lembar, Uang tunai sejumlah 1,5 juta rupiah, Satu buah nampan plastik warna biru serta Satu buah tikar.
"Para pelaku bermain judi kartu remi untuk mendapatkan keuntungan atau kemenangan" tambahnya.
Untuk mempertanggung jawaban perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
"Dihimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan permainan judi apapun bentuknya dan jika mengetahui adanya perjudian untuk segera dilaporkan ke petugas Polri terdekat" pungkas Kapolsek.(Kamsi Gautama/Hms Polres Clp)
Posting Komentar