Cilacap, nusantarabicara.co - Polsek Dayeuhluhur Cilacap menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan penganiayaan saat joget musik dangdut.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Dayeuhluhur AKP Ismiyadi mengatakan bahwa pelaku adalah CJ (27) ditangkap di rumahnya Dusun Cilubang Desa Panulisan Timur Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap pada hari Sabtu 10 Agustus 2019 .
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku ditagkap setelah dilaporkan oleh Heri (26) warga Dusun Cilubang Desa Panulisan Timur Kec Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Sabtu, tanggal 09 Agustus 2019 sekira pukul 23.15 saat itu korban sedang berjoged di hiburan dangdut dan hendak menolong temanya yang akan terjatuh dari panggung, pelaku langsung menghampiri korban dan memukul menggunakan gelas kaca hingga pecah mengenai pelipis dan pipi sebelah kiri, sehingga korban mengalami luka robek pada bagian pelipis kiri.
“Diduga karena senggolan dan salah paham saat jogged dangdut sehingga pelaku menganiaya korban”
Polisi juga menyita barang bukti berupa Satu potong kemeja lengan panjang warna abu- abu yang berlumuran darah serta pecahan gelas kaca yang digunakan pelaku untuk memukul korban.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara “ terang Kapolsek saat konferensi pers di Mapolsek Dayeuhluhur Selasa (13/8/2019).(Kamsi Gautama - Humas Polres Cilacap)
Posting Komentar