www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » , , » Satgas Pamtas Yonif MR 411/Pandawa Kostrad Amankan Dua Pucuk Senjata

Satgas Pamtas Yonif MR 411/Pandawa Kostrad Amankan Dua Pucuk Senjata

Written By Nusantara Bicara on 13 Agu 2019 | Agustus 13, 2019


Papua, nusantarabicara.co - Guna mencegah peredaran barang-barang terlarang di wilayah perbatasan, Prajurit TNI dari Batalyon Infanteri (Yonif) MR 411/Pandawa Kostrad yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Republik Indonesia-Papua New Guinea (RI-PNG) rutin melakukan kegiatansweeping.

Dansatgas Yonif MR 411/Pandawa Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., di Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke, kemarin, mengatakan bahwa kegiatan sweeping yang dilakukan Prajurit TNI Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/Pandawa Kostrad beberapa waktu yang lalu, membuahkan hasil.

“Satgas mengamankan 2 (dua) pucuk senjata jenis Air Soft Gun tanpa surat izin, 6 (enam) butir Munisi Kaliber 9 mm dan 6 (enam) selongsong Kaliber 4,4 mm, di depan Pos Barki, Jalan Poros Trans Papua, Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke,” ujarnya.




Mayor Inf Rizky Aditya menjelaskan bahwa kejadian bermula saat personel Pos Barki yang dipimpin oleh Lettu Inf Lukman Nurhuda memeriksa pengendara mobil Hilux Silver Nopol DS 5106 VM yang melaju di jalan poros Trans Papua Km 134, dengan identitas Fabrianus Sabi (51 th) dan satu penumpang bernama Siti Yuliati (27 th) dengan alamat Mandopo Kabupaten Boven Digoel.

“Saat itu anggota yang sedang sweeping merasa curiga dengan tingkah laku pengendara mobil tersebut. Ketika dilakukan pengecekan sesuai prosedur, ditemukan dua pucuk Air Soft Gun dengan tipe M1911A1 US Army dan Pistol Revolver Smith beserta Munisi aktif Kaliber 9 mm dan 6 selongsong munisi Kaliber 4,4 mm di dalam tas miliknya,” tuturnya.

Dansatgas Yonif MR 411/Pandawa Kostrad mengatakan bahwa keduanya beserta barang bukti sudah diamankan ke Pos Barki untuk selanjutnya diserahkan ke Kolakopsrem 174/ATW untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(Satgas Yonif MR 411 Kostrad)  
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara