Jember, nusantarabicara.co - Ketidak puasan Petahana atas hasil Pilkades di Desa Kemiri Kecamatan Panti Kabupaten Jember Berlanjut Kepengadilan Jember.
Petahana Suryono melaluli Tim Hukumnya pada kesempatan sidang pertama yang di gelar Pengadilan Negeri Jember membacakan delapan belas tuntut yang ditujukan kepada penyelenggara dan lawan nya dalam Pilkades, Selasa 20 Oktober 2019.
Sementara Itu, salah satu tergugat calon Kades yang dinyatakan menang Baidowi menganggapi gugatan tersebut dirinya akan mengikuti prosedur Hukum yang harus dilalui.
"Kami telah melakukan kajian, kami yakin bahwa Pilkades kemarin berjalan secara Demokratis dan Kami akan mengikut step-step yang harus dilalui", Ujar Baidowi.
Baidowi berharap konflik pasca Pilkades Segara berakhir dan kembali dapat mempersatukan masyarakat di desa Kemiri.
"Siapapun yang dinyatakan sebagai pemenang harus kita dukung, cukup perpecahan masyarakat harus berakhir, jangan ada lagi antar tetangga yang tidak bertutur sapa, saya harap kita dapat dewasa menanggapi masalah yang ada," tegas Baidowi
Diakhir keterangannya Baidowi menyampaikan jika dirinya dilantik sebagai pemenang akan segara mengumpulkan Tokoh masyarakat untuk merajut kedamain dan mempersiapkan pembangunan kedepan.
"Kita punya potensi kopi dan pemuda yang harus segera ditata untuk memberikan manfaat kesejahteraan masyarakat," pungkas Baidowi.(Anwar)
Posting Komentar