Cilacap, nusantarabicara.co -Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil menangkap pelaku kasus pornografi dengan modus menyebar luas kan foto tidak senonoh melalui media sosial media .
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar, SH., Sik saat konferensi pers di Mapolres Cilacap Kamis (17/10/2019) mengatakan bahwa modus operandinya adalah pelaku S (44 ) warga Cilacap tengah yang berdomisili di jalan Nyamplung Kelurahan Tritih Kulon Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap menjalin hubungan asmara dengan korban seorang Ibu Rumah Tangga warga Desa Kejawar Banyumas dan diminta mengirim foto foto vulgar melalui aplikasi pesan dalam HP.
“Saat hubungan asmaranya mulai merenggang pelaku merasa sakit hati kemudian mengunggah foto foto Vulgar korban di media sosial” tambah Kasat Reskrim.
Peristiwa tersebut terungkap saat korban mengetahui foto foto Vulgar dirinya yang saat itu diminta oleh pelaku di unggah di media sosial dan atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan tercemar nama baiknya dan melaporkan ke Polres Cilacap untuk diproses hukum.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena diduga telah Mendistribusikan, mentransmisikan, membuat, dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan asusila. Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(Kamsi Gautama/Hms Polres Clp)
Posting Komentar