Jakarta, nusantarabicara.co - Setelah puluhan tahun bersengketa tanah seluas ribuan meter antara pemilik ahli waris dengan oknum yang tidak bertanggung jawab, kuasa hukum ahli waris Almarhum Naisan bin Sainin bersama ahli waris, petugas BPN Jakarta Barat yang didampingi Binmas serta Babinsa, meninjau lahan yang disengketakan, yang beralamat di Jalan Kedoya Raya RT 010/05 Kedoya Selatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (14/11/19).
Menurut kuasa hukum ahli waris Almarhum Naisan bin Sainin, Rizki Maulana Nuryadin SH, kepemilikan awal tanah seluas 24.000 M² (dua puluh empat ribu meter persegi) tertulis sah berdasarkan pewarisan dari Almarhum Naisan bin Sainin alias H Manat pemilik Girik C.1643 Persil 100 A Blok D.III .
Namun, tanpa sepengetahuan pihak dari pemilik, tiba-tiba tanah tersebut sudah dipindah tangankan. Bahkan parahnya lagi, tanah tersebut sudah bersetipikat.
“Pihak ahli waris tidak tahu menahu tentang keluarnya surat sertifikat dari Badan Pertanahan Negara Jakarta Barat,"terang Rizki.
Diungkapkan Rizki, sekitar bulan Juli tahun 2015 pihak ahli waris kedatangan Sdri. Neneng dengan maksud menanyakan surat-surat tanah warisan peninggalan Almarhum Naisan bin Sainin karena ada yang berminat membeli tanah tersebut.
Namun, ahli waris merasa sangat terkejut atas adanya pencatatan, penerbitan, peralihan hak, serta perubahan diatas tanah warisan berdasarkan Girik C No. 1643 Persil 100 A Blok D III, seluas 24.000 M² (dua puluh empat ribu meter persegi).
Perubahan surat yang merugikan kliennya adanya temuan jual beli antara Naisan dengan Sujati Sulistijo, adanya jual beli antara Naisan dengan Rosalina, adanya jual beli antara Naisan dengan Surya Abbas Syauta, adanya jual beli antara Usman Sani dengan Sujati Sulistijo, adanya jual beli antara Usman Sani dengan Rosalina, adanya jual beli antara Usman Sani dengan Surya Abbas Syauta, adanya Jual Beli antara Naisan dengan Usman Sani, adanya Jual Beli antara Naisan dengan Usman Sani.
"Kami temukan Akta tersebut tidak tercatat di PPATS Camat Kebon Jeruk, dari Girik C Nomor : 1643 atas nama Naisan dirubah/ dimutasi menjadi Girik C Nomor 2843 atas nama Usman Sani, dan kemudian dirubah/dimutasi kembali menjadi Girik 2846 atas nama Sujati Sulistijo,"ungkapnya.
Rizki menjelaskan, berdasarkan surat keterangan Lurah Kedoya Utara Nomor: 662/1.755.2/2019 tanggal 10 September 2019 yang isinya adalah menerangkan bahwa Naisan bin Sainin adalah satu orang yang sama.
Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta telah mengakui atas nama Pemohon Nyonya Sujati Sulistijo tanggal 28 April 1995, yaitu Girik C.1643 tidak dapat dilengkapi dan pemohon menggunakan bukti peralihan yang tidak memenuhi syarat pendaftaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Panitia pemeriksaan tanah No. 2070/-RPT/1994 tanggal 29 Juni 1994, dapat di ketahui tanah yang di mohon adalah tanah adat yang ke adatannya di buktikan dengan Girik C.1643 Persil No 100 a Blok D-III a/n Naisan
"Berdasarkan temuan tersebut, kami selaku kuasa hukim ahli waris Almarhum Naisan bin Sainin membuat permohonan pembatalan sertipikat Hak Milik No. 143/Kedoya serta sertipikat Hak Milik No. 255/Kedoya, No. 226/Kedoya, dan No. 256/Kedoya, No. 4294/Kedoya Selatan dan No. 4597/Kedoya Selatan yang terletak di Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota administrasi Jakarta Barat karena Cacat hukum administrasi,"tegasnya.
Ia mengaku kliennya sangat dirugikan selama 47 tahun kehilangan haknya yang diduga dilakukan oleh Sujati Sulitijo, Rosalina, Abbas Syauta, yang bekerja sama dengan oknum pegawai BPN bernama Ir. Trenggono yang saat itu menjabat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat, dengan dugaan membantu merekayasa dan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik serta menyuruh membuat surat kuasa palsu dari Naisan kepada Usman Sani.
"Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik sesuai dengan pasal 263 dan Pasal 266 KUHP Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/873/VII/2018/Bareskrim tang. (Eman)
Posting Komentar