Jakarta, nusantarabicara.co - Kapolsek Kebon Jeruk melalui Kanit Reskrim AKP Achmad Ardhy SIK mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor dalam kurun waktu 1X24 jam.
“Pelaku berinisial MR dan diketahui sebagai pengemudi ojek online," jelas Ardi ketika ditemui di ruang kerjanya, Minggu (29/12/19)
Ardhy menjelaskan, kejadian berawal setelah pelaku selesai mengantarkan orderan kemudian pelaku melewati lokasi kejadian di dekat KFC Daan Mogot, lalu melihat sepeda motor yang sedang diparkir, kemudian pelaku kembali lagi dan menggasak sepeda motor milik korban.
"Motif pelaku ini adalah pelaku mencuri motor korban lalu setelah itu menyuruh temannya untuk mengambil motor pelaku," jelasnya.
Korban yang mengetahui sepeda motornya sudah tidak ada langsung melaporkan ke Polsek Kebon Jeruk.
Berdasarkan laporan korban, lanjutnya, pihaknya langsung bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan. Berdasarkan alat bukti rekaman CCTV yang berada di lokasi dapat diketahui pelakunya MR.
"Kita berhasil menangkap pelaku dalam kurun waktu 1X24 jam. Pelaku kita tangkap di dekat KFC Daan Mogot ketika sedang menunggu orderan," lanjutnya.
Hingga kini, Polisi masih mendalami motif pelaku melakukan aksinya.
"Kita masih dalami apa motif pelaku dan apakah pelaku mengkonsumsi narkoba, masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," katanya.(Eman)
Posting Komentar