Jakarta, nusantarabicara.co - Empat pelaku yang berinisial RY (36), JP (27), HK (38) dan AS (47) diketahui merupakan komplotan penyuka sesama jenis.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes pol Heru Novianto dalam konferensi pers mengatakan, empat pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban SK di sebuah Hotel di kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat.
"Korban tewas setelah mengalami ancaman kekerasan, kemudian kita menangkap para pelaku ditangkap di kamar hotel kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat secara bersamaan," ungkap Kombes Heru, Jumat (31/01/2020).
Heru menambahkan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu 26 Januari 2020 sekira pukul 13.00 WIB.
Korban yang diketahui punya penyakit jantung tewas setelah melakukan hubungan badan dengan pelaku.
"Atas kejadian itu, petugas mengamankan barang bukti berupa enam unit ponsel, dua sandal, rekaman CCTV, pakaian dan tas," katanya.
Para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana.(Eman)
Posting Komentar