www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » , , , » Lima Pelaku Judi Kartu Remi Diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau

Lima Pelaku Judi Kartu Remi Diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau

Written By Nusantara Bicara on 16 Jun 2020 | Juni 16, 2020


Pulang Pisau, nusantarabicara.co - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau (Pulpis), Polda Kalteng kembali berhasil mengamankan lima orang pelaku perjudian kartu remi di jalan Darung Bawan Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (16/06/2020) sekitar 16.00 WIB.

Sebelumnya, Anggota Satreskrim Polres Pulpis mendapatkan informasi warga sekitar bahwa ada perjudian jenis kartu remi dirumah kontrakan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, ada kegiatan perjudian jenis kartu remi, sehingga dilakukan penggerebekan.



Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim Iptu John Digoel Manra ,S.E., M.H. membenarkan, pihaknya mengamankan lima pelaku perjudian jenis kartu yang berinisial DT (53) warga Kabupaten Kapuas, NR (55) warga Kabupaten Kapuas, IT (53) warga Kabupaten Pulang Pisau, SE (38) warga Kabupaten Kapuas dan DW (45) Kabupaten Pulang Pisau.

"Pelaku berinisial DT adalah pegawai negeri Sipil (PNS) Kapuas dan IT adalah berstatus sebagai pegawai negeri Sipil (PNS) di Pulang Pisau," bebernya.




Selain para pelaku, lanjutnya, barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian adalah uang tunai sebesar 11,8 juta rupiah, kartu remi 1 set sudah terbuka, 10 set blm terbuka.

"Pelaku akan kami kenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana selama-lamanya 10 tahun penjara," pungkasnya.(Eman) 
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara