Jakarta, nusantarabicara.co - Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus narkoba jenis ekstasi sebanyak 15.000 butir dan Happy Five (H5) 5.500 butir yang disimpan di dalam koper dan disembunyikan di Apartemen Kalibata City, Tower Gaharu Unit I AA, Kalibata, Jakarta Selatan.
Terborkarnya puluhan ribu butir ekstasi dan ribuan H5 ini terjadi saat petugas jajaran serse narkoba Polda Metro Jaya mengamankan seorang perempuan berinisial TI alias LI.
"15 ribu butir ekstasi dan 5.500 H5 berhasil disita petugas kami di sebuah apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. "Kasus ini bermula dari laporan warga sekitar seminggu lalu (6/7/2020)," beber Kabid Humas Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya (15/7).
Sedangkan, lanjut Yusri, tersangka yang diamankan adalah seorang perempuan TI alias Ii, dikediaman apartemen Kalibata City, Tower Gaharu blok AA, Kalibata, Jakarta Selatan. "Tersangka berasal dari kota Medan, yang tinggal di apartemen tersebut, lebih kurang tiga bulan lamanya," terang Yusri
Kemudian, dari hasil penyidikan anggota, kata Yusri, tersangka diperintah oleh seseorang inisial HMC untuk menjaga obat terlarang tersebut. " Pelaku digaji 10 juta perbulan, hingga saat ini dia (tersangka: red) sudah mendapat penghasilan sejumlah 30 juta selama tiga bulan,"Yusri menambahkan.
Hingga saat ini, tersangka inisial HMC masih dalam proses daftar pencarian orang (DPO) yang membayar TI.
Adapun barang bukti yang ditemukan adalah ekstasi sejumlah 15 ribu butir dan Happy Five sebanyak 5 500 butir yang digudangkan belum sempat diedarkan karena menurut tersangka situasi corona, tempat hiburan malam atau diskotik tutup. "Sedianya barang tersebut akan diedarkan ditempat hiburan malam di Jakarta. Namun, karena wabah covid, tempat hiburan ditutup, sehingga barang masih disimpan," jelas Yusri.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dengan kurungan 20 tahun penjara atau denda lebih kurang 1 milyar.(Aprianto)
Posting Komentar