Jakarta, nusantarabicara.co - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah menerima hasil uji laboratorium Barang Bukti jenis Sabu dan rambut milik artis Ridho Ilahi pada Rabu (8/7/2020).
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona mengatakan, dari hasil yang diterima, uji Barang Bukti Sabu milik Ridho dinyatakan positif Metafetamine oleh Puslabfor Mabes Polri.
"Karena dia menguasai atau memiliki barang bukti sabu seberat 0,52 gram," kata dia Rabu (8/7/2020).
Sementara untuk hasil uji laboratorium rambut Ridho Ilahi negatif dari narkoba jenis sabu. Ronaldo menjelaskan, uji laboratorium rambut dilakukan setelah pihaknya mendapat pengakuan dari Ridho kalau ia sebagai pengguna sabu.
"Dia mengaku sebagai pengguna. Kami langsung lakukan tes urine dan hasilnya negatif. Maka, untuk memastikan lagi kami lakukan uji rambut ke Puslabfor dan hasilnya negatif juga," ucap dia.
Ronaldo menerangkan, saat ditangkap, pihaknya menyita barang bukti sabu seberat 0,52 gram dan alat hisab jenis bong yang pecah. Pihaknya akan menjerat Ridho dengan pasal 114 dan 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ridho masih kami tahan dan akan kita lengkapi berkas perkaranya untuk bisa diserahkan ke Kejaksaan," tutup dia.
Sebelumnya, Ridho Ilahi ditangkap Unit I Polres Metro Jakarta Barat atas kasus narkona jenis sabu di Kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Sabtu (27/6/2020) kemarin. Polisi juga menangkap penyuplai barang bukti sabu ke Ridho berinisial AK.(Eman)
Posting Komentar