Jakarta, nusantarabicara.co - Bhabinkamtibmas Kelurahan Gambir Aipda Amirullah bersama unsur tiga pilar melakukan sidak ke sejumlah tempat makan di kawasan Pejambon. Pasalnya, diantara mereka nekat memperbolehkan pengunjung makan di tempat meski ada larangan dari Pemprov DKI.
Amirullah menuturkan, ada empat tempat makanan yang diberikan teguran.
Kebanyakan mereka merupakan warung yang nasi rames. Kebanyakan pelanggannya karyawan kantor yang berada di seputaran Gambir.
"Mereka memperbolehkan pengunjung makan di tempat. Padahal jelas dilarang karena ada aturan dari PSBB," jelas Amirullah di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (17/9).
Amirullah menyebut, alasan mereka tetap menyajikan makanan di lokasi karena tak tau ada aturan tersebut.
"Makanya saat itu kami beritahu juga soal larangan makan di tempat," terang Amirullah.
Amirullah menegaskan, jika masih membandel, mereka bakal diberikan hukuman tegas.
"Hukuman pertama teguran lisan. Nanti jika sudah diputuskan maka bisa dikenakan denda," tutup Amirullah.(Eman)
Posting Komentar