Jakarta, nusantarabicara.co - Operasi Yustisi di Jalan Samanhudi, Sawah Besar berhasil menindak 21 orang yang bandel karena tak patuh protokol kesehatan.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Eliantoro Jalmaf menuturkan, operasi yustisi terfokus di Pasar Metro Atom yang dipimpin Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
"Kegiatan ini terfokus pada penggunaan masker di aman kami bersama TNI memback up Satopol PP dalam operasi yustisi ini," kata Eliantoro di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (22/9).
Eliantoro melanjutkan, operasi yang melibatkan 80 personel gabungan ini menemukan sejumlah masyarakat tak menggunakan masker.
"Sebagian besar masyarakat tidak menggunakan masker, ada yg tidak membawa ada juga memakai masker tapi tidak benar makenya. Ada pedagang dan pengunjung yang tidak pakai masker," imbuh Eliantoro.
Dari pantauan di lokasi, sejumlah warga menolak saat dirazia mengamuk karena merasa dijebak.
Riko, salah satu pedagang di Metro Atom Plaza ini menolak dan melawan saat tertangkap basah sedang tidak mengenakkan masker di tokonya. Ia bahkan menganggap razia ini tidak adil.
"Sebenarnya kalau razianya secara menyeluruh dan enggak maling-malingan seperti ini, enggak masalah. Tapi lihat dulu, kita yang enggak memakai masker ini sedang berkerumun atau tidak. Saya kan sementara di toko dan sedang sendirian, dan enggak sedang berkerumun tapi dirazia," kata Riko.
Menurut Riko, pada saat sedang dilakukan razia, ia baru saja makan dan belum sempat memakai kembali maskernya. Saat sedang duduk dan belum sempat minum air, ia sudah diciduk oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), anggota Kepolisian, dan TNI.
Bahkan, Riko sempat mengamuk dan menolak dirazia. Ia memarahi aparat saat hendak dibawa untuk menjalani sanksi sanksi sosial atau sanksi membayar denda administrasi.
"Razia ini tidak adil. Saya minta, agar pemerintah mengoreksi peraturan ini," ungkapnya.
Eliantoro menambahkan, bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan di jalanan, pertokoan, dan mall.
"Hari ini kita melakukan secara bersama-sama dalam skala besar dengan melibatkan unsur dari Polres, Polsek, Kodim, dan Koramil di Jakarta Pusat. Jadi berdasarkan aturan, bagi seluruh warga Indonesia secara khusus masyarakat Jakarta, bahwa pada saat keluar dari rumah wajib menggunakan masker," tambahnya.
Ada yang mendapat sanksi sosial menyapu jalanan hingga sanksi denda uang Rp250 ribu.
Satuan Polisi Pamong Praja pun memberikan masker bagi mereka yang tak mengenakan penutup hidung dan mulut sama sekali.
Camat Sawah Besar Prasetyo menjelaskan, Camat Sabes Prasteya pelanggaran protokol kesehatan di wilayahnya tergolong tinggi sejak awal PSBB.
"Di Sawah Besar rata-rata 40-50 orang per hari. Mungkin ada 200-an lah;" ungkap dia.(Eman)
Posting Komentar