Jakarta, nusantarabicara.co - Pihak Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan pelaku tawuran yang melakukan aksinya di Jalan Sukarjo Wiryapranoto, Kecamatan Gambir, beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan ada tiga pelaku yang telah dijadikan tersangka.
“Pelaku adalah AS usia 18 tahun, MN 20 tahun, dan MDF 17 tahun,” kata Heru, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020).
Heru menjelaskan, para pelaku menyerang korbannya menggunakan senjata tajam sehingga mengalami luka pada bagian tubuhnya.
“Korbannya satu orang dan sempat dirawat rumah sakit,” tambah Heru.
“Tapi kondisi korbannya sejauh ini dikabarkan semakin membaik,” lanjutnya.
Heru menyatakan, insiden tawuran ini terjadi pada Jumat (18/9/2020), pukul 03.30 WIB.
Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang kekerasan.
“Dengan ancaman kurungan (penjara) sembilan tahun,” tutup Heru, didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin.(Eman)
Posting Komentar