Jakarta, nusantarabicara.co - Puluhan warga terpaksa mendapatkan hukuman karena melanggar protokol kesehatan di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Eliantoro Jalmaf menuturkan, ada 55 warga yang terjaring dalam operasi yustisi.
"Mereka melanggar protokol kesehatan. Seperti tak menggunakan masker dan berkerumun," kata Eliantoro ditemui di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (18/9).
Eliantoro menambahkan, dari enam kelurahan, warga yang memilih membayar denda jumlahnya lebih sedikit.
"Ada empat warga yang memilih membayar denda. Sehingga totalnya Rp 900 ribu," ungkap Eliantoro.
Lulusan AKPOL 2003 ini menyebut, untuk menurunkan jumlah pelanggar, pihaknya sudah menggandeng tokoh masyarakat, agama dan komunitas untuk menjadi petugas pengawal protokol kesehatan.
Mereka terlihat memasuki sejumlah tempat seperti pusat perbelanjaan dan pemukiman penduduk untuk mengingatkan bahaya COVID-19.
Beberapa warga yang tak pakai masker pun mereka tegur dan memintanya memasang alat pelindung dari virus itu.
"Bukan saja kerja aparat, tapi masyarakat kami ajak untuk ikut menangani masalah COVID. Seperti menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan," ujar Eliantoro.
Seperti diketahui, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir mengatakan, pemerintah akan proaktif menyambut perkembangan terkini terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota yang berlaku 14 September 2020. Salah satunya melakukan operasi yustisi.
Menurut Erick, TNI, Polri, Satgas Penanganan Covid-19 akan aktif dalam penegakan disiplin dan operasi yustisi di area-area yang terduga menjadi klaster baru, termasuk di wilayah perkantoran agar protokol kesehatan dijalankan lebih ketat.
"Dukungan pemerintah pusat terhadap kebijakan pemerintah daerah sudah jelas, yakni totalitas dalam penegakan disiplin terkait Inpres Nomor: 6/2020. Operasi yustisi yang melibatkan TNI dan Polri untuk Kampanye Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan Dalam Rangka Operasi Yustisi Penggunaan Masker Pilkada 2020 Yang Aman, Damai dan Sehat," ujar Erick.
Sejak mulai diterapkan pada Senin, 14 September 2020, pelaksanaan operasi yustisi di berbagai daerah pun telah menertibkan puluhan, ratusan bahkan ribuan pelanggar.(Eman)
Posting Komentar