Jakarta, nusantarabicara.co - Tepatnya di Jalan Tanah Sereal Tambora Jakarta Barat menjadi titik bagi 49 personil gabungan dari unsur tiga pilar Kecamatan Tambora untuk melakukan operasi yustisi, Jumat (02/10/2020) pagi.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Faruk Rozi mengatakan, dalam Operasi Yustisi ini pelanggar yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak di dalam kendaraan bermotor terjaring sebanyak 8 orang.
"Sebanyak 7 orang diberikan sanksi sosial dan 1 orang dikenakan sanksi administrasi," ujar Kompol Faruk.
Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak di dalam kendaraan bermotor, dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.
Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak di dalam kendaraan bermotor, dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.
"Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak," katanya.(Eman)
Posting Komentar