Jakarta, nusantarabicara.co - Angka penyebaran Virus COVID-19 terus mengalami peningkatan oleh karena itu polsek tambora bersama instansi terkait terus gencarkan operasi rutin yustisi guna mengedukasi tentang bahaya penularan Virus COVID-19.
kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran terhadap masyarakat serta memberikan edukasi pemahaman bahayanya Vitus ini.
Dalam operasi ini, kapolsek tambora Kompol Moh Faruk Rozi menyampaikan arahan kepada Seluruh unsur yang terlibat untuk melaksanakan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, dikarenakan tahap sosialisasi PSBB Ketat telah dilaksanakan selama 16 hari. Menyisir wilayah Latumenten Ray Kel.Jembatan Besi Kec. Tambora Jakbar dan sekitarnya, Bersama 3 pilar polsek tambora dan unsur tim yang terlibat kegiatan operasi gabungan ini dengan tujuan Mengedukasi dan Pendisiplinan Kepada Masyarakat Untuk Menggunakan Masker.
“Sasaran
yang dituju yang tidak menggunakan Masker dengan menegur dan bertindak
tgeas menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat."
ucap Kompol Moh Faruk Rozi.
“Hal
ini juga dilaksanakan dengan memberikan pemahaman kepada seluruh
masyarakat agar dapat bekerja sama mengikuti kebijakan yang telah di
tetapkan dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Virus
COVID-19”. Lanjutnya.
Hasil
operasi yang dilakukan, di dapatkan bahwa 31 orang tidak mematuhi
protokol kesehatan dengan sanksi menyapu trotoar jalan, dan 3 orang
dikenakan sanksi Adm membayar denda sebesar sebesar RP.100.000.” hal ini
akan terus dilakukan memberikan efek jera kepada masyarakat yang
melakukan pelanggaran. Ujarnya
Kami
akan terus melakukan operasi secara rutin , meningkatkan kesadaran
masyarakat mencegah penularan Virus COVID-19. Hingga saat ini masih
banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran.Untuk itu diharapkan
masyarakat bisa beradaptasi membiasakan diri dengan keadaan di tengah
pandemi ini.(Eman)
Posting Komentar