Jakarta, nusantarabicara.co - Unit Reskrim Polsek Tambora
Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku penusukan yang
mengakibatkan seorang korban hingga meninggal dunia yang diketahui
bernama Ruly Setiohadi als abi warga jalan pekapuran 2 rt 09/06 kel
tanah sereal Tambora Jakarta Barat
Diketahui
kejadian pembunuhan tersebut berawal mula saat pelaku yang berinisial
SH als UK ( 24 ) kepergok saat pelaku tengah melakukan aksi pencurian
sebuah Hp Milik Korban yang saat itu sedang di cas dibelakang pintu
rumah korban pada rabu, 28/10/2020 sekira pukul 03.30 Wib
Kapolsek
Tambora Kompol M Faruk Rozi saat dikonfirmasi Membenarkan pihaknya
telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku atas kejadian
tersebut.
" petugas kami berhasil melakukan penangkapan kurang dari 1 jam setelah kami mendapati adanya laporan atas pembunuhan tersebut serta mencocokan dengan data base para pelaku " ujar kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, Jumat, 30/10 /2020
Kejadian tersebut berawal mula pada saat saksi pelapor terbangun karena mendengar adanya suara jendela terbuka.
Ketika
dilihat ternyata ada seorang laki laki yang tidak dikenal dengan
menggunakan kaos biru tua dan menggunakan topi warna coklat sedang
berusaha mengambil HP yang dicas dibelakang pintu dengan menggunakan
gagang sapu.
Melihat hal
tersebut saksi pelapor langsung berteriak “ MALING MALING “ yang
membangunkan korban yang merupakan suami pelapor yang bernama RULLY
SETIOHADI als. ABI.
Mendengar
adanya teriakan dari istri korban lalu terbangun dan korban langsung
keluar mengejar pelaku yang berlari ke lantai 1 yang merupakan tempat
kos kosan milik korban.
Setelah
itu saksi lainnya yang sedang berada dilokasi tersebut sdr. SIGIT
AMRULOH disusul oleh SAMSUDIN ikut naik keatas menyusul korban, sempat
terjadi dorong dorongan pintu kamar gudang antara korban dengan pelaku
saat pelaku berusaha menangkap pelaku. Kemudian pelaku menikam tubuh
korban yang mengenai rusuk bagian kiri dan tidak lama kemudian pelaku
kabur dengan turun dan berlari kabur meninggalkan tempat kejadian.
Faruq
menjelaskan korban ikut turun dan langsung tersungkur tengkurap
dilantai melihat hal tersebut saksi pelapor selanjutnya membawa korban
ke Puskesmas Tambora Jakarta barat untuk mendapatkan pertolongan medis
namun korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia.
Dalam
kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta
Barat Akp Suparmin menambahkan setalah pihaknya mendapati adanya laporan
tersebut kemudian saya bersama anggota lainnya langsung bergerak cepat
mendatangi tempat kejadian untuk mencari bukti bukti dan informasi di
sekitar tempat kejadian perkara
Setelah
pihaknya berhasil mengumpulkan bukti dan keterangan yang cukup kami
memperoleh informasi terhadap ciri ciri pelaku yang diketahui berinisial
SH als UK ( 24 ) yang mana pelaku berhasil kami amankan di kediaman
pelaku yang tidak cukup jauh dari rumah korban yaitu di jalan tanah
sereal 18 kel tanah sereal Tambora Jakarta Barat ujar nya
"
Dari hasil penyidikan terhadap pelaku didapat bahwa pelaku merupakan
seorang residivis atas berbagai kasus " ujar akp Suparmin
diantaranya
pertama pada Tahun 2017 pelaku tertangkap oleh polsek tambora atas
Kasus 365 (jambret) dan di jatuhi hukuman penjara 1 Tahun, dimana pelaku
menjalani hukuman selama 8 Bulan Karena memdapat Remisi di Rutan
Salemba
Selanjutnya yang
kedua pelaku pada tahun 2018 kembali tertangkap oleh polsek Tambora
atas kasus 363 ( Ranmor) dan di jatuhi hukuman penjara 2 Tahun di Rutan
Salemba ujar akp Suparmin
Serta berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap urine pelaku positif mengandung jenis amphetamin dan metamphetamin
Guna
mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 339
KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara. (Eman)
Posting Komentar