Jakarta, nusantarabicara.co - Sebanyak 42 warga yang melanggar protokol kesehatan di lokasi wilayah Tambora Jakarta Barat diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi oleh petugas.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, ke-42 pelanggar protokol kesehatan tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang rutin dilakukan oleh pihaknya.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, ke-42 pelanggar protokol kesehatan tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang rutin dilakukan oleh pihaknya.
“Para pelanggar ini umumnya tidak memakai masker dan telah kami berikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi,” tutur Kompol Faruk, Kamis (26/11/2020).
Rincian pelanggarnya, 34 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan 8 pelanggar diberikan sanksi denda administrasi dengan total Rp 1.450.000.
Posting Komentar