Kapolsek
Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, ke-12
pelanggar tersebut terjaring dalam operasi tertib masker.
"Hasilnya,
7 orang dikenakan sanksi sosial dengan menyapu jalan dan mengecat
trotoar jalan dan 5 orang disanksi denda administrasi dengan jumlah
total Rp 850 ribu," kata Kompol Faruk.
Selain
itu, pihaknya bersama petugas gabungan dari unsur tiga pilar Kecamatan
Tambora Jakarta Barat rutin mengkampanyekan protokol kesehatan 3M
(memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) pada warga.
"Hal ini sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19,” tandasnya. (Eman)
Posting Komentar