www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » , » Spesialis Pencuri Handphone Diringkus Unit Reserse Polsek Tambora

Spesialis Pencuri Handphone Diringkus Unit Reserse Polsek Tambora

Written By Nusantara Bicara on 11 Nov 2020 | November 11, 2020



Jakarta, nusantarabicara.co - Unit Reserse Kriminal ( Reskrim ) Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap spesialis pelaku pencurian handphone yang kerap sekali beraksi di wilayah Jakarta Barat diantaranya Tambora dan wilayah taman sari Jakarta Barat, Jumat, 6/11/2020.

Pelaku berhasil diamankan berinisial Ag als Gi ( 18 ) di Gg. RR rt 001/009 Jembatan Besi kec Tambora Jakarta Barat


Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruq Rozi menjelaskan bahwa anggota nya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku spesialis pencurian handphone

" pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 30 kali baik diwilayah Tambora maupun taman sari " ujar kompol Moh Faruk Rozi, Selasa, 10/11/2020.

Adapun pelaku mencari sasaran di rumah kontrakan saat penghuninya sedang tertidur kemudian mengambil handphone

Faruk menjelaskan pelaku berhasil diamankan saat team buser sedang melakukan patroli kring serse dan menerima informasi dari warga bahwa ada seorang laki2 yang mencurigakan pada saat di TKP Buser dibantu Warga berhasil mengamankan seorang laki2 yang mengaku A G ALS GI diduga telah melakukan pencurian Hp selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada HP tersebut dan ditemukan Komunikasi penjualan HP yang mencurigakan, dan pelaku mengaku telah mencuri dari rumah orang yang tidak dikenalnya sebelumnya.

Selanjutnya Unit Reskrim melakukan pengembangan dengan membawa Pelaku untuk menunjukan Lokasi pada saat melakukan aksinya di  Gg. RR rt 001/009 Jembatan Besi kec Tambora Jakarta Barat dan menemukan Korban yang mengaku telah kehilangan HP miliknya selanjutnya Team Reskrim melihatkan hp yang diamankan dari pelaku dan membenarkan bahwa Hp tersebut memang milik korban

Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Suparmin Menjelaskan bahwa pelaku merupakan spesialis pencurian handphone yang mencari mangsa saat penghuni kontrakan sedang tertidur dari hasil penyidikan pelaku juga kerap melakukan aksi jambret di wilayah taman sari Jakarta Barat

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana tentang pencurian dengan pemberatan. (Eman)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara