Jakarta, nusantarabicara.co - Bertempat di Jalan Bandengan Selatan, Pekojan Tambora Jakarta Barat menjadi tempat dilaksanakannya operasi yustisi oleh petugas gabungan tiga pilar Kecamatan Tambora, Rabu (25/11/2020).
Operasi yustisi tersebut dipimpin langsung Wakapolsek Tambora AKP Syafri Wasdar dan diikuti 46 personil gabungan.
Operasi yustisi tersebut dipimpin langsung Wakapolsek Tambora AKP Syafri Wasdar dan diikuti 46 personil gabungan.
"Untuk hari ini sekitar 18 orang pelanggar, dengan rincian 16 orang dikenakan sanksi sosial dan 2 orang dikenakan sanksi administrasi dengan total mencapai Rp 300 ribu," kata Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi.
Ia melanjutkan, kegiatan ini bertujuan mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19.
Posting Komentar